sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan pejabat Kabupaten Subang sebagai tersangka

Total aliran dana penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang diterima Heri dan Ojang mencapai Rp9,6 miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 09 Okt 2019 21:29 WIB
KPK tetapkan pejabat Kabupaten Subang sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Penetapan tersangka terhadap Heri Tantan Sumaryana merupakan pengembangan perkara terkait operasi tangkap tangan yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi pada 16 April 2016 silam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Heri Tantan diduga secara bersama-sama dengan Ojang Suhandi telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

“Untuk itu, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yakni HTS (Heri Tantan Sumaryana)," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

KPK mengidentifikasi, total aliran dana penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang diterima Heri dan Ojang mencapai Rp9,6 miliar. Nilai tersebut meningkat drastis dengan temuan awal KPK saat menjerat Ojang dalam operasi senyap yakni sebesar Rp528 juta.

Setidaknya gratifikasi yang diterima Heri berasal dari tiga sumber yakni, pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah dari tenaga honorer kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai pada Februari 2014 hingga Februari 2015.

Kemudian, hasil pungutan dari pegawai honorer dengan cara mempengaruhi menjadi calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II dalam rekrutmen April 2016. Pungutan tersebut dikumpulkan sejak April 2015. Terakhir, dari pungutan CPNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus.

"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana) pada Ojang Sohandi hanya sebesar Rp1,65 milliar," ucap Febri.

Sponsored

Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid