sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum pesimistis kasus Novel Baswedan terungkap

Presiden Jokowi seharusnya bisa melakukan intervensi untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 24 Okt 2019 18:29 WIB
Kuasa hukum pesimistis kasus Novel Baswedan terungkap

Kuasa Hukum Novel Baswedan pesimistis pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, dapat mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Penyiraman terjadi saat Plt Kapolri sebagai Kabareskrim," kata kuasa hukum Novel Baswedan Saor Siagian, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (24/10).

Presiden Jokowi seharusnya bisa melakukan intervensi untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen.

Pendapat itu juga diamini mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa. Dia menilai, pembentukan TGPF independen merupakan salah satu cara mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

Dia menilai, jika kepolisian memiliki itikad baik menangani kasus tersebut, seharusnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sudah terungkap sejak lama.

"Buat TGPF independen atau biarkan KPK yang menyidik sendiri kasus itu," ucap Alghiffari.

Apalagi ada indikasi kepolisian mempunyai persoalan internal untuk menindak lanjuti sejumlah temuan yang ada, seperti keberadaan petinggi Polri yang diduga terlibat perkara yang ditangani KPK.

Untuk diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pelaku tak dikenal pada 11 April 2017. Sejak peristiwa itu, Polri menginisasi TGPF untuk mengungkap pelaku. Namun, belum ada hasil signifikan dari kerja yang telah dilakukan TGPF sampai tenggat waktu masa kerjanya pada 8 Juli 2018.

Sponsored

TGPF hanya merekomendasikan Polri membuat tim teknis lapangan yang bertugas mengungkapkan pelaku lapangan penyiram air keras Novel Baswedan. Akhirnya Jenderal Tito Karnavian membentuk tim teknis lapangan tersebut pada 3 Agustus 2019.

Belakangan Presiden Joko Widodo memberikan waktu tiga bulan untuk tim bekerja atau sampai akhir Oktober. Menjelang tenggat waktu kerjanya, tim itu belum membeberkan proses penyelidikan kepada publik.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid