sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasai FIR Kepri, RI semakin optimal jaga kedaulatan

"Pesawat tempur kita sudah tidak perlu lapor ke Singapura lagi kalau melewati Batam dan Natuna."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 25 Jan 2022 14:59 WIB
Kuasai FIR Kepri, RI semakin optimal jaga kedaulatan

Pengamat militer Beni Sukadis menilai, upaya menjaga kedaulatan kini bisa lebih optimal seiring dengan penguasan ruang udara penerbangan (Flight Informatin Region/FIR) di Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya.

"Ya, pengelolaan FIR sangat penting karena pesawat tempur kita sudah tidak perlu lapor ke Singapura lagi kalau melewati Batam dan Natuna," katanya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (25/1).

Selain itu, Indonesia juga bakal mendapatkan keuntungan secara ekonomi. "Yaitu ada biaya yang didapat dari pengelolaan FIR tersebut," ucapnya.

Beni menerangkan, FIR adalah bagaimana pengelolaan informasi penerbangan di suatu wilayah. Ia bertalian dengan teknis keselamatan penerbangan, tetapi banyak pihak di Indoneia menganggap isu ini lebih soal kedaulatan.

"Sehingga Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan penerbangan," jelasnya.

Ketika Indonesia memegang kendali FIR, terang Beni, maka negara wajib menjamin keselamatan penerbangan, baik nasional maupun internasional di wilayah daulat tersebut.

Dengan demikian, tangung jawab Indonesia semakin besar. "Maka, yang perlu ditingkatkan adalah kemampuan SDM kita untuk kelola FIR yang terbentang dari Selat Malaka hingga Natuna," bebernya.

Indonesia dipastikan menguasai ruang udara penerbangan FIR di Kepri dan sekitarnya dari Singapura. "Negeri Singa" menguasainya sejak 1946, saat masih di bawah pemerintah kolonial Inggris.

Sponsored

Keputusan tersebut ditetapkan dalam pertemuan International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. Salah satu isinya, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 km) wilayah udara Indonesia, yang mencakup, Kepri, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

Imbasnya, pesawat Indonesia harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika ingin terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Pun berlaku bagi penerbangan ke Pulau Natuna, Batam, dan di kawasan Selat Malaka.

Finalisasi penguasaan tersebut dikabarkan dibahas dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di Kabupaten Bintan, Kepri, pada hari ini.

Beni menambahkan, lamanya penguasaan FIR di Kepri oleh Singapura disebabkan kepercayaan terhadap Indonesia dalam pengelolaan informasi udara. Pangkalnya, tanggung jawabnya besar.

"Karena begitu lalin (lalu lintas) udara sekitar Singapura padat penerbangan internasional. Begitu ada pesawat landing/take off, dia langsung masuk wilayah FIR Indonesia yang sebelumnya di kelola Singapura," tuturnya.

Menurutnya, Indonesia baru akan dapat mengelola FIR tersebut berkat adanya lobi-lobi instansi terkait kepada Singapura bahkan berlansung sejak lama.

"Ya, betul. Upaya ini dilakukan sejak lama dan salah satu trade off dalam negosiasi soal DCA (Defence Cooperation Agreement) tersebut," tutup Beni.

Berita Lainnya
×
tekid