close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Kamis, 20 Oktober 2022 13:32

Kuat bantah terima uang, kuasa hukum: Hanya terima HP

Kuasa hukum menyebut, Kuat menerima HP karena miliknya sudah rusak.
swipe

Kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadi J, Kuat Ma'aruf, Irwan Iriawan, membantah kliennya telah menerima uang dari Ferdy Sambo. Kendati demikian, kliennya berada pada kesempatan yang sama saat Sambo tengah membicarakan soal amplop berisi uang.

Irwan mengatakan, kliennya tidak melihat dan tidak mengetahui isi dari amplop yang dibicarakan tersebut. Kuat mengaku hanyak mengetahui ada pembicaraan terkait amplop.

"Itu kan dia tidak lihat apa isinya dan dia akui di BAPnya bahwa memang ada, ada cerita seperti itu. Jadi, ada saksi lain yang melihat juga, kan ada Eliezer ada Ricky juga yang menyaksikan ada dialog kaitannya dengan amplop yang di lantai 3 kan. Nah itu, dan si Ma'ruf juga mengetahui," kata Irwan usai sidang, Kamis (20/10).

Irwan menyebut, kliennya hanya menerima telepon seluler dari majikannya itu. Kuat menerima pemberian tersebut karena miliknya telah rusak.

"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia rusak katanya," ujarnya.

Sebelumnya, Penasehat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf membeberkan soal dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan banyak kejanggalan. Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jaksa Penuntut Umum telah memenggal cerita di Rumah Magelang, sehingga membuat dakwaan menjadi tidak jelas," kata kuasa hukum, Kamis (20/10).

Menurutnya, JPU tidak dapat menunjukkan peran terdakwa dalam dakwaan yang dirumuskan tersebut. Bahkan, JPU juga tidak menjelaskan waktu pertemuan antara kliennya dengan Ferdy Sambo sebagai dalang utama kasus ini.

Tudingan JPU atas aktivitas sang klien, yang menutup jendela rumah Duren Tiga (TKP) disebut tidak beralasan. Sebab, kegiatan itu adalah hal umum yang dilakukan kliennya mengingat dirinya adalah seorang asisten rumah tangga.

Kliennya diyakini terjebak dalam waktu dan situasi yang tidak tepat. Lantaran, Kuat tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan berdasarkan asumsi," ujarnya.

Setelah mendengar eksepsi, Hakim hendak menetapkan waktu untuk persidangan selanjutnya, supaya JPU dapat menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut. Namun, JPU tidak ingin menghabiskan waktu berlarut.

JPU mengajukan permohonan tanggapannya dilakukan langsung hari ini. Hakim mengabulkan permohonan tersebut.

"Majelis sidang, mohon waktu untuk menyiapkan tanggapan dalam waktu tiga jam," ujar JPU.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan