sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lacak Harun Masiku, KPK koordinasi dengan Imigrasi

Harun Masiku diminta untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri pada KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 13 Jan 2020 09:39 WIB
Lacak Harun Masiku, KPK koordinasi dengan Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, kader PDIP yang menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan Harun, jika bepergian ke luar negeri.

"Kita sudah mekakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka. Karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia," kata Firli saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (13/1).

Dia pun meminta publik bersabar dan memberi kesempatan pada penyidik untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Namun publik diharapkan tetap memberikan dukungan pada KPK dalam mengungkap kasus ini. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meminta Harun menyerahkan diri. Para pihak yang terkait dalam perkara ini juga diharapkan bersikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini. 

"Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," ujar Ali.

Harun diduga menyuap Wahyu, dengan memberikan uang Rp900 juta sebagaimana yang diminta Wahyu. Wahyu meminta uang tersebut sebagai dana operasional, agar Harun ditunjuk sebagai anggota DPR untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum menjalani pelantikan. 

Wahyu dibantu orang kepercayaan sekaligus mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader partai berlambang banteng Saeful Bahri, untuk memuluskan niat Harun menjadi anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid