sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, dua Istri tersangka mafia kasus 'abaikan' undangan KPK

Ini kali ketiga bagi Tin dan Lusi mangkir. Sebelumnya pada 2 November 2019 dan 11 Februari 2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 24 Feb 2020 21:38 WIB
Lagi, dua Istri tersangka mafia kasus 'abaikan' undangan KPK

Istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/2). Pun demikian dengan istri Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati.

Masing-masing suaminya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016. Sedianya mereka dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Ya, saksi tidak hadir. Ada istrinya Pak NH (Nurhadi) dan kemudian istri dari Pak HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/2).

Dengan demikian, kedua istri mafia hukum di MA itu sudah "bolos" sebanyak tiga kali. Sebelumnya pada 2 November 2019 dan 11 Februari 2020.

Anak kandung Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, pun mangkir. Dia pernah tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (14/2). Juga takada kabar terkait absennya.

Komisi antirasuah, terang Fikri, sedang menyusun rencana terkait ini. Namun, tak dijelaskan langkah yang hendak ditempuh.

Karenanya, para saksi diimbau kooperatif kala dipanggil. "Sebelum penyidik bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ucapnya.

Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Hiendra serta Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Sponsored

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Maksudnya, memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Pun diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Terkait kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Disinyalir terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA. Juga permohonan perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiganya pun sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) per 14 Februari 2020. Lantaran selalu mengabaikan pemanggilan pemeriksaan KPK.

Berita Lainnya
×
tekid