sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, pemerintah minta masyarakat tidak ke luar negeri

Imbauan dikeluarkan menyusul banyaknya kasus terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron yang dibawa pelaku perjalanan luar negeri.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Senin, 17 Jan 2022 08:59 WIB
Lagi, pemerintah minta masyarakat tidak ke luar negeri

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Pangkalnya, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia kembali melonjak, terutama oleh varian Omicron, dan diprediksi mencapai puncaknya dalam beberapa pekan ke depan.

"Puncak kasus Omicron diperkirakan mulai terjadi pada akhir Januari atau awal Februari 2022, lebih kurang 40 hari sejak kasus mulai naik. Maka itu, arahan Bapak Presiden, meminta kita sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kalau tidak ada hal yang urgent," tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Dirinya mengungkapkan, kasus positif varian Omicron di RI didominasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Jumlahnya mencapai 78,75% dari total kasus dan terbanyak disumbangkan pelancong yang baru kembali dari Turki.

"Kita belajar dari Afrika Selatan dan Inggris, waktu menuju puncak gelombang varian Omicron adalah 37 dan 42 hari. Meskipun angka kasus tinggi, angka kematian akibat varian Omicron cukup rendah," beber Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Sponsored

Airlangga menambahkan, pemerintah telah melakukan evaluasi berdasarkan level asesmen atas situasi pandemi. Penilaian berdasarkan beberapa variabel, di antaranya tingkat penularan, kapasitas respons, dan capaian vaksinasi di daerah.

Hasil asesmen tersebut adalah pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama 14 hari (18-31 Januari 2022). Detailnya:
- Jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 daerah;
- Jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 2 menurun dari 148 menjadi 138 daerah;
- Jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 3 menurun dari 11 menjadi 10 daerah; dan
- Jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 4 tetap 0.

Berita Lainnya
×
tekid