sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langkah bersama melawan kekerasan seksual

RUU PKS telah masuk tahapan penting dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) DPR tahun 2015-2019.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Selasa, 12 Feb 2019 18:27 WIB
Langkah bersama melawan kekerasan seksual

Pada 4 Februari 2019, pihak Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) mempertemukan Agni—bukan nama sebenarnya—dengan terduga pelaku pelecehan seksual HS, saat menjalani kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017.

Keduanya sepakat menandatangani penyelesaian kasus lewat jalur nonlitigasi atau secara internal UGM. 

Banyak pihak geram terhadap pihak kampus atas penyelesaian kasus ini.

Rentan kekerasan seksual

Kasus yang menimpa Agni mencuat, usai lembaga pers mahasiswa kampus itu melakukan liputan investigasi dan menuliskannya di situs mereka pada 2018. Kekerasan seksual dialami banyak perempuan di Indonesia.

“Sepanjang 2012–2013 saja, setiap dua jam terdapat tiga perempuan mengalami kekerasan seksual,” ujar Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Azriana menggambarkan latar belakang kenyataan berdasarkan hasil riset kasus kekerasan seksual di Indonesia yang didata sejak 2001. Di samping itu, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat.

Jaringan Muda Setara melakukan aksi mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang berpihak kepada korban. (Antara Foto)

Sponsored

Pada 2014 tercatat 4.475 kasus kekerasan seksual dialami perempuan, menjadi 6.499 kasus pada 2015 dan 5.785 kasus pada 2016.

Laporan “Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2018” yang dikeluarkan Komnas Perempuan mencatat, kekerasan terhadap perempuan terjadi di tiga ranah, yakni ranah personal/privat, ranah publik/komunitas, dan ranah negara. Pelecehan seksual yang dialami Agni termasuk ke dalam ranah publik/komunitas.

Agni tak sendiri. PA, mahasiswi salah satu universitas swasta di Jakarta pun mengaku pernah mengalami pelecehan seksual. Peristiwa itu terjadi pada 2016, sewaktu dia masih berkuliah di Yogyakarta.

Dia mengatakan, saat itu berada satu mobil dengan seorang kerabat laki-laki ayahnya. Di tengah perjalanan, tanpa sepengetahuan orang atau anggota keluarga lainnya, dia mendapat ajakan untuk berhubungan badan.

Merasa takut, dia pun diam dan terpaksa bungkam. Pelecehan seksual itupun terjadi. Hingga kini, PA masih merahasiakan pengalaman pahitnya itu kepada kedua orang tuanya.

“Bisa dimarahi, terus diusir dari rumah nanti,” katanya.

Kenyataannya, kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan selama ini diduga masih banyak tertutupi. Menurut aktivis sosial perempuan dari Yayasan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Gracia Renata, masyarakat masih sulit mengakui kekerasan seksual juga dapat terjadi di lingkungan pendidikan. Selain itu, ada banyak siswa dan mahasiswa tak menyadari bahwa yang dia alami adalah bentuk kekerasan.

“Selama ini ruang pendidikan (masih) dianggap sebagai ruang-ruang intelektual yang dipandang nggak memungkinkan orang melakukan dan mengalami kekerasan seksual,” kata dia saat dihubungi, Selasa (12/2). 

Dalam catatan program pendampingan di sekolah dan universitas, Yayasan PUPA menemukan fakta, hampir semua peserta belajar mengalami satu atau lebih bentuk-bentuk kekerasan seksual.

“Orang yang sekolah itu dianggap sudah pasti paham dan enggak mungkin melakukan kekerasan (seksual). Padahal kenyataannya, hampir 70% korban itu siswa dan mahasiswa,” ujarnya. 

Sebagian pelaku tindak kekerasan seksual itu, kata Gracia, antara lain guru, kepala sekolah, guru olahraga, satpam, dan penjaga perpustakaan.

Berita Lainnya
×
tekid