close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi narapidana. Alinea.id/Enrico P.W
icon caption
Ilustrasi narapidana. Alinea.id/Enrico P.W
Nasional
Jumat, 17 September 2021 06:32

Lapas, sengsara napi, dan urgensi revisi regulasi 

Kelebihan kapasitas penghuni di lapas jadi problem klasik yang tak kunjung diselesaikan pemerintah.
swipe

Kali pertama menghuni ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang pada pertengahan 2009, Bambang Sulistyo, 49 tahun, langsung merasa risi. Ditempatkan di ruang seluas sepuluh meter persegi bersama dua belas rekan tahanan lainnya, pria paruh baya itu hanya bisa pasrah. 

Yang pertama dirasakan Bambang ialah pengapnya ruangan. Selain karena diisi terlalu banyak orang, sirkulasi udara di ruang tahanan juga tergolong buruk. Saban malam, ia juga harus berebut ruang dengan para tahanan lainnya supaya bisa merebahkan badan.

“Jadi, kamarnya tuh sebenarnya diperuntukkan untuk lima orang. Cuma diisi sebelas sampai dua belas orang. Tidurnya ada yang mepet sampai kamar mandi gitu. Dempet-dempetan kayak ikan pindang. Enggak bisa gerak,” kata Bambang saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/9).

Hal lain yang bikin Bambang risau saat tinggal di lapas yang telah berusia 28 tahun tersebut ialah kondisi instalasi listrik yang buruk. Karena tak ada colokan listrik, salah satu rekan Bambang "menyunat" fitting lampu untuk disambungkan ke kabel gulung. 

Dari kabel olor, menurut Bambang, listrik kemudian dialirkan ke perabotan eletronik milik para tahanan, seperti penanak air, radio, dan pengisi baterai telepon seluler. Kabel-kabel menjulur di seluruh ruangan lapas. 

“Pernah kejadian, di kamar saya kebakaran loh karena korsleting listrik. Untung kabelnya langsung ditarik sama teman saya. Kalau enggak, kejadian juga tuh seperti di Lapas Tangerang. Apinya benar-benar sudah besar juga,” ungkap dia. 

Bagi Bambang, fenomena menyunat aliran listrik dan memakai alat elektronik di dalam lapas bukan barang baru. Para sipir, katanya, sudah tutup mata dengan adanya pemakaian perabotan elektronik yang dilarang.

“Wah, ngeri. Enggak ada (alat pemadam api) juga. Pas kebakaran itu, saya panik. Jadi, instalasi listriknya cukup berantakan, ya. Ini waktu 2009. Saya enggak tahu kalau sekarang kayak gimana, ya,” imbuh pria kelahiran Solo, Jawa Tengah itu. 

Pengalaman serupa juga pernah dialami oleh Andika Ramadhan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Saat kali pertama menginjakkan kaki di lapas pada September 2014, ia kaget dengan kondisi ruangan tahanannya. 

Pada mulanya, Dika, sapaan akrab Andika, ditempatkan di ruangan tahanan sementara. Selain kotor dan bau, ruangan itu hanya berukuran 5x6 meter. Ruang sekecil itu diisi 30 warga binaan. 

"Kalau tidur, (tahanan) miring semua. (Badan) enggak bisa lurus karena memang benar-benar penuh ruangannya,” tutur Dika saat berbincang dengan Alinea.id, Rabu (15/9).

Dika tak tahan tinggal di ruangan itu. Ia pun mencari cara supaya bisa pindah. Suatu ketika, tawaran pindah ruangan tahanan datang dari seorang sipir di lapas tersebut. Tanpa banyak pikir, Dika langsung mengambil tawaran tersebut. 

“Saya akhirnya pindah ruangan. Istilahnya beli kamar dengan harga Rp1,5 juta. Di kamar baru itu, kondisinya agak mendingan. Ruangan ukuran 4x5 diisi sepuluh orang, meski kapasitas seharusnya lima orang,” ucap Dika.

Menurut Dika, praktik jual-beli ruangan itu sudah lazim.  Ia tahu banyak warga binaan sepertinya yang merogoh kocek demi mendapatkan ruang tahanan yang lebih layak. “Makanya, kalau di lapas (ada istilah) yang punya uang yang berkuasa. Kalau enggak, habis,” ucapnya.

Selain kelebihan kapasitas, makanan yang disediakan oleh pihak lapas terbilang tidak layak. Saban hari, kata Dika, lauk yang disajikan hanya sayur. Telur dan daging hanya disajikan untuk para tahanan seminggu sekali. 

“Ya, wajar sih lauknya begitu. Waktu itu, setahu saya, anggaran napi untuk makan hanya Rp7.500 per hari. Jadi, kalau mau makan enak, beli. Harganya lumayan mahal,” tutur pria yang kini berprofesi sebagai pekerja lepas itu. 

Sejumlah tahanan narkoba saling berpegangan tangan saat mendeklarasikan gerakan anti narkoba pada sosialisasi dan penyuluhan anti narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (12/2/2020). /Foto Antara

Biang kerok krisis kapasitas

Pengalaman yang pernah dirasakan Dika dan Bambang bukan hal yang langka. Data milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) menunjukkan krisis kapasitas di lapas merata di seluruh wilayah Indonesia. 

Per 15 September 2021, menurut catatan Ditjen PAS, setidaknya ada 251.540 tahanan dan narapidana yang mendekam di lapas-lapas yang dikelola 33 kantor wilayah. Padahal, jumlah kapasitas yang tersedia hanya mencapai 135.561 orang. Jika dipresentasekan, kelebihan kapasitas lapas mencapai 86%. 

Menurut staf penanganan kasus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Maruf Bajammal, krisis kapasitas di lapas terutama disebabkan orientasi hukum pidana Indonesia yang masih menekankan pemenjaraan. Jika hal itu tak diubah, ia pesimistis penambahan jumlah lapas bisa menyelesaikan persoalan krisis kapasitas. 

“Jadi, mau dibangun satu Indonesia ini lapas, kalau orientasi penegakan hukum (pemenjaraan) seperti itu, maka tidak akan ada perubahan dari lapas kita. Akan selalu penuh, over crowded,” ujar Maruf saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/9).

Krisis kapasitas, kata Maruf, berpengaruh pada manajemen dan keamanan lapas. Di penjara-penjara yang penuh dengan tahanan, menurut Maruf, penyalahgunaan fasilitas dan kerusuhan yang dipicu perkelahian para napi kerap berulang. 

Ia mencontohkan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9). Dalam insiden itu, setidaknya 48 napi mati terpanggang api.  “Jadi (kebakaran Lapas Kelas I Tangerang) kemarin itu hanya puncak gunung es saja yang terjadi. Sumber masalahnya adalah over kapasitas itu," jelas dia. 

Persoalan krisis kapasitas itu, kata Maruf, tak bisa didiamkan begitu saja. Sebagai solusi, ia mengusulkan agar pemerintah merevisi sistem peradilan pidana. Tujuannya supaya tidak semua jenis pelanggaran hukum diganjar dengan pemenjaraan. 

“Supaya juga tidak mudah untuk polisi, jaksa, dan hakim menempatkan ke dalam penjara. Batasannya harus clear supaya mereka tidak menjadikan lapas ini sebagai tempat pembuangan akhir bagi orang yang berproses hukum," kata dia. 

Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana sepakat persoalan utama yang perlu dibenahi ialah pandangan para penegak hukum. Menurut dia, kebanyakan penegak hukum di Indonesia berpandangan para kriminal harus diganjar hukuman penjara. 

Ia mencontohkan masih maraknya para pengguna narkotika yang dibui meskipun Mahkamah Agung sudah menerbitkan SEMA Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. 

Dalam SEMA itu, MA menjabarkan batasan berat barang bukti untuk 16 jenis narkotika guna menentukan perlu atau tidaknya seorang pengguna dipenjara. Jika berat barang bukti tidak melebihi batasan yang ditentukan MA, maka pecandu disarankan untuk direhabilitasi. 

“Nah, ini sebenarnya yang perlu diubah adalah perspektif penegak hukumnya. Tidak semua perkara hukumannya penjara. Ada SEMA yang mengatur. Nah, itu harusnya bisa direhabilitasi, tetapi hukumannya dipenjara juga,” terang Dio kepada Alinea.id, Rabu (15/9).

Dio menyarankan agar pemerintah bersama DPR RI segera merevisi sejumlah undang-undang (UU) yang berorientasi pada pendekatan pemenjaraan, seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Harus dimaksimalkam perubahan paradigmanya. Kalau di KUHP, maksimalkan alternatif pemidanaan, fokuskan perlindungan korban juga. Kalau di RUU Narkotika, paradigmanya dirubah, pengguna bukan pidana tetapi kesehatan,” terang Dio.

Menkumham Yasonna Laoly mengunjungi Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar, Rabu (2/9). Foto Instagram @yasonna.laoly

Ugensi revisi regulasi

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Indepedensi Peradilan (LeIP) Raynov Tumorang Pamintori berpendapat lapas bisa jadi institusi yang gagal jika persoalan krisis kapasitas tidak segera dibenahi. Menurut dia, pembinaan tahahan bakal sulit dijalankan dalam kondisi lapas yang buruk. 

"Yang fungsinya (lapas) hanya jadi tempat menampung warga binaan pemasyarakatan untuk sementara aja sebelum masa pidana mereka habis,” ucap Raynov saat dihubungi Alinea.id, Rabu (15/9).

Seperti Dio, Raynov sepakat perlunya pemerintah dan DPR merevisi sejumlah regulasi. Yang paling urgen, menurut dia, adalah revisi UU Narkotika. Pasalnya, kebanyakan penghuni lapas saat ini ialah para pelaku dalam kasus-kasus penyalahgunaan narkotika.

“Harus ada perubahan perlakuan terhadap pengguna narkotika dengan sejauh mungkin menghindarkan mereka dari sistem peradilan pidana. Biarkan mereka diurus oleh orang-orang yang kompeten di bidang kesehatan. Bukan polisi, jaksa, atau hakim,” kata dia. 

Sebelumnya, Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tiga revisi UU bisa menyelesaikan krisis kapasitas lapas, yakni revisi UU Narkotika, KUHP, dan UU Permasyarakatan. 

Khusus untuk KUHP, Edward mengusulkan agar pendekatan hukum dalam rancangan itu tidak lagi menggunakan pendekatan retributif, melainkan menitikberatkan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. “Di sini (KUHP), meskipun pidana penjara masih pidana pokok, tetapi bukan lagi yang utama,” ucap dia. 

Terkait RUU Pemasyarakatan, Edward mengatakan substansi RUU itu harus menegaskan lapas bukan tempat terakhir untuk memidanakan pelaku kejahatan. “Jadi, ketika perkara mulai di tangan penyidik lapas sudah dilibatkan,” terang Edward.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan