sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Laskar Rakyat Jokowi desak KPK jadikan Dirut PLN dan Mensos

Laskar Rakyat Jokowi meyakini Sofyan Basir dan Idrus Marham terlibat kuat dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 16 Agst 2018 16:47 WIB
Laskar Rakyat Jokowi desak KPK jadikan Dirut PLN dan Mensos

Sejumlah massa dari Laskar Rakyat Jokowi melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (16/8) siang. 

Dalam aksinya, massa yang berjumlah sekitar 50 orang, menyatakan akan membawa kasus dugaan suap dan korupsi pada proyek PLTU Riau-1 ke Bareskrim Polri, apabila Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dan Menteri Sosial Idrus Marham, tak ditetapkan sebagai tersangka hingga satu bulan ke depan. 

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sekjen Laskar Rakyat Jokowi Ridwan Hanafi, mengatakan Sofyan dan Idrus sudah terindikasi kuat sebagai dalang dari kasus tersebut. Selain itu, ia juga mendesak KPK menyelidiki fee 2,5% dari proyek yang sedang dalam proses penyidikan itu.

KPK harus selidiki ke mana uang fee 2,5% sesuai pengakuan Eni Saragih dari total nilai proyek pembangkit Riau-1 yang nilainya kami estimasi sejumlah lebih dari Rp300 miliar,” ujarnya, Kamis (16/8).

Ridwan juga mendesak KPK melakukan gelar perkara untuk membuktikan keterlibatan keduanya. Menurutnya, dari penyitaan sejumlah barang bukti yang telah diamankan KPK, seharusnya sudah membuat jelas Idrus dan Sofyan terindikasi melakukan upaya memperkaya diri sendiri.

Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan kekhawatiran Idrus dan Sofyan menggunakan jaringannya dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat, untuk menyelamatkan keduanya dari jerat kasus itu. Ridwan juga membeberkan, Laskar Rakyat Jokowi telah melakukan investigasi, advokasi, dan massa aksi terhadap beberapa proyek PLN.

“Menurut penilaian kami, Sofyan Basir sebagai komando tertinggi di PLN, diindikasi mengatur semua tender dan menentukan siapa pemenang, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana beberapa proyek,” ujarnya.

Sponsored

Beberapa aduan masyarakat yang masuk ke Laskar Rakyat Jokowi pun mengindikasikan adanya mark up dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PLN. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan mark up harga tersebut ternyata mendulang keuntungan, yang akhirnya dibagikan pada beberapa pejabat lain.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan CEO BlackGold Energy, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Selaku penerima suap, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid