Pendaftaran CPNS dibuka malam nanti, pahami syarat dan ketentuannya
Masyarakat disarankan untuk terlebih dulu memahami proses lamaran dengan mengakses situs resmi SSCASN.

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil akan dibuka malam nanti. Terdapat ratusan ribu formasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membuka penerimaan pegawai baru.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono berharap, masyarakat dapat memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran daring atau online.
"Informasi itu bisa kita ketahui melalui laman http://sscasn.bkn.go.id Pendaftaran daring baru dapat dilakukan mulai pukul 23.11 WIB malam nanti," kata Paryono di Jakarta, Senin (11/11).
Dalam situs resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) tersebut, dicantumkan daftar formasi calon ASN yang dapat dilamar, mencakup nama instansi, jabatan, lokasi kerjas, pendidikan, jenis formasi, hingga jumlah formasi.
Hal itu termuat pada kolom layanan informasi yang terletak di kanan atas halaman pertama portal. Jika terdapat kendala atau informasi yang belum jelas, Paryono menyarankan agar masyarakat membuka kanal FAQ atau Frequently Asked Question di bagian atas portal tersebut. Kanal tersebut mencantumkan pertanyaan dan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
"Silakan pelamar pahami betul alur pendaftaran dan tata cara registrasi di portal SSCASN dengan mengunduh buku petunjuk pendaftaran CPNS 2019 pada kolom alur di portal," katanya.
Dia menjelaskan, terdapat total 206.675 formasi yang tersedia dalam seleksi CPNS 2019. Jumlah tersebut terdiri dari 37.425 formasi di 68 instansi pusat atau kementerian/lembaga, serta 169.250 formasi untuk posisi pelayanan publik di 462 instansi pemerintah daerah.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui situs tersebut pada 11 hingga 24 November 2019. Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi, dilakukan pada 16 Desember.
"Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi dibuka 16-19 Desember 2019 dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember 2019," katanya. (Ant)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
El Nino dan ancaman 'badai' karhutla 2023
Jumat, 31 Mar 2023 15:03 WIB
Menimbang sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, atau campuran
Kamis, 30 Mar 2023 06:19 WIB