sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA tak keluarkan kebijakan tangkal pandemi coronavirus

Sikap tersebut berbeda dengan lembaga yudisial lainnya, Mahkamah Konstitusi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 17 Mar 2020 18:54 WIB
MA tak keluarkan kebijakan tangkal pandemi coronavirus

Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum mengambil langkah antisipasi pandemi coronavirus baru (Covid-19). Dus, proses peradilan akan tetap berjalan seperti biasa.

"MA saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus corona," kata Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3).

Kebijakan meminimalisasi penyebaran Covid-19 diserahkan kepada jajaran pengadilan daerah. Diharapkan dengan memperhatikan situasi dan langkah pemerintah.

"Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat. Sebab, penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," tuturnya.

"Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama, dan TUN (tata usaha negara), tentu dapat memanfaatkan e-Litigasi sebagai pilihan," ucap dia.

Meski begitu, Andi memastikan, MA tetap mengadili perkara seperti biasa. "Mudah-mudahan tidak ada masalah," ujarnya.

Sikap MA ini berbeda dengan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merespons pandemi Covid-19. MK menaguhkan persidangan selama dua pekan. Sejak 17-30 Maret 2020.

Hingga 17 Maret, terdapat 172 kasus coronavirus di Tanah Air. Delapan di antaranya, dinyatakan sembuh. Lima lainnya meninggal dunia.

Sponsored

Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat di sini.

Berita Lainnya
×
tekid