sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA tolak kasasi KPK atas putusan bebas Sofyan Basir

MA menilai putusan Majelis hakim pengadilan tipikor atas Sofyan Basir sudah sesuai.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 17 Jun 2020 11:42 WIB
MA tolak kasasi KPK atas putusan bebas Sofyan Basir

Kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan bebas bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan perkara kasasi itu ditetapkan pada 16 Juni 2020.

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (17/6).

Andi menerangkan, dalih majelis hakim menolak kasasi itu lantaran putusan tingkat pertama yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah sesuai.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya, bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," papar Andi.

Di samping itu, kata dia, bukti prinsip yang diajukan KPK sudah termasuk dalam fakta dan penilaian hasil pembuktian.

"Atas dasar dan alasan tersebut majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak," ujarnya.

Diketahui, pelayangan kasasi atas putusan Sofyan Basir resmi diajukan KPK pada Jumat, 15 November 2019.

Dalam pengajuan itu, setidaknya terdapat empat dalih KPK untuk membuktikan Sofyan Basir bersalah. Keempat bukti itu berupa dokumentasi rekaman sidang, dan berkas acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni M Saragih pada 20 Juli 2018.

Sponsored

Di samping itu, KPK juga menyertakan bukti pengetahuan Sofyan Basir ihwal kepentingan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk mempercepat proses kesepakatan proyek tersebut.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir sebagai saksi untuk tersangka Eni pada 20 Juli 2018, menyebutkan bahwa Sofyan mengetahui bekas Wakil Ketua Komisi VII itu sedang mencari dana untuk kepentingan partai. Namun, Sofyan telah mencabut keterangannya itu.

Hal itu dikuatkan dengan keterangan Eni dalam persidangan, bahwa dirinya pernah menyampaikan sedang ditugasi oleh bekas Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 agar perusahaan terpidana Johannes Budisutrisno Kotjo dapat menggarapnya.

Di samping itu, Eni juga pernah menyampaikan bahwa Sofyan Basir pernah bertemu dengan Novanto guna membicarakan agar proyek PLTU 35.000 Watt di Jawa, dikerjakan oleh perusahaan Kotjo. Bahkan, Eni sempat memesan kepada Sofyan agar anak buahnya dapat diperhatikan oleh Kotjo.

Berikutnya adalah terkait kesepakatan Power Purchased Agreement (PPA) proyek PLTU MT Riau-1 yang ditandatangani oleh Sofyan Basir, sebelum Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan perwakilan perusahaan konsorsium Dwi Hartono meneken perjanjian tersebut.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti bersalah dan tidak terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pada pertimbangannya, hakim menganggap Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid