sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD akui setelah reformasi, korupsi makin meluas

Saat ini korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif, tetapi sudah meluas secara horizontal.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 26 Mei 2021 13:28 WIB
Mahfud MD akui setelah reformasi, korupsi makin meluas

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, di era pascareformasi, korupsi sangat meluas dan perguruan tinggi menjadi salah satu terdakwanya. Alasannya, kata Mahfud, para koruptor umumnya merupakan lulusan perguruan tinggi.

"Karena itu, rektor di perguruan tinggi harus memerhatikan ini," kata Mahfud dalam keterangannya saat memberi sambutan pada pelantikan Dr Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5).

Mahfud menjelaskan, pada 2017, Kemenkopolhukam sudah mengatakan bahwa korupsi era reformasi ini lebih meluas dari era Orde Baru. Di mana pada zaman Orde Baru korupsi besar-besaran terjadi tetapi terkonsentrasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Soeharto.

"Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya," ujar Mahfud.

Namun harus diakui, lanjut Mahfud, setelah reformasi, korupsi makin meluas. Saat ini, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari pusat sampai ke daerah-daerah.

Dia mengatakan, jika dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada negosiasi proyek untuk APBN dan APBD.

"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," ujar dia.

Mahfud mengatakan banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan peraturan daerah (perda). "Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja," tegasnya.

Sponsored

Semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak. Dalihnya, di dalam demokrasi, pemerintah tidak bisa lagi mengkonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya. Itulah sebabnya, Mahfud mengaku paham dengan istilah "demokrasi kriminal" yang pernah dilontarkan oleh Rizal Ramli.

"Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi" tegas dia.

Kunci penyelesaian menurut Mahfud tak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan. Sebab, aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.

"Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan," ujarnya. 
 

Berita Lainnya
×
tekid