close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ferdy Sambo. Foto: Komando Bhayangkara
icon caption
Ferdy Sambo. Foto: Komando Bhayangkara
Nasional
Senin, 13 Februari 2023 15:27

Majelis Hakim vonis Ferdy Sambo hukuman mati

Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
swipe

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang tak lain adalah eks ajudan .

Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis Glock. Hakim tidak melihat ada yang meringankan dari terdakwa Sambo.

"Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Eks petinggi Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini juga menyeret istri Sambo, Putri Candrawathi, dan dua ajudan, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Juga seorang asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga, Kuat Ma’ruf.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. JPU menuntut berdasarkan dakwaan penghalangan penyidikan dan pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dakwaan ini bersifat kombinasi. 

"Menuntut Ferdy Sambo supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1). 

Menurut jaksa, hal yang memberatkan bagi Sambo adalah perbuatannya telah menghilangan nyawa Brigadir J serta membuat keluarga besar almarhum berduka. Ia telah membuat gaduh masyarakat, dan mencoreng institusi Polri, apalagi banyak anggota polisi harus hancur kariernya.

"Hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo, tidak ada," ujar JPU.

Dalam pledoi, Sambo mengatakan, sejak awal dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua. Karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi. Sambo menyebut, dirinya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.

Ia merasa telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang dirinya ketahui. Bahkan, dirinya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat hingga kepada istri, keluarga, dan anak-anaknya.

"Sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan