close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Rabu, 15 Juni 2022 08:47

MAKI ungkap oknum pejabat kemenkumham peras pegawai rutan

Oknum Kemenkumham yang melakukan pungli berinisial GD.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Terduga oknum itu berinisial GD.

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, GD pada saat menjabat eselon III di Kemenkumham diduga melakukan  pungutan liar dengan modus meminta uang setoran dari pejabat rutan/lapas di Indonesia. Ia berdalih menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham.

"Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil," kata Boyamin dalam keterangan, Rabu (15/6).

Boyamin mensinyalir kuat dana yang didapatkan GD ditampung di rekeningnya sendiri, sanak saudara, dan anak buahnya. Berdaarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan GD mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal.

Pungutan liar yang dijalankan dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi. Sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat rutan atau pejabat lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak, namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.

"Pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah," ujar Boyamin.

Boyamin menekankan, aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan