sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masyarakat tidak boleh menolak jenazah terjangkit Covid-19

Ridwan Kamil: Rumah sakit sudah melakukan prosedur sesuai standar WHO, sehingga jenazah sudah sangat aman.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Jumat, 03 Apr 2020 21:59 WIB
Masyarakat tidak boleh menolak jenazah terjangkit Covid-19

Warga Jawa Barat (Jabar) diminta tidak menolak pemakaman jenazah terjangkit Covid-19 di lingkungannya. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, perlakuan jenazah positif coronavirus sampai ke proses pemakamannya sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan, yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Karena itu, dia memastikan, tidak akan menimbulkan persoalan. "Saya mendengar, ada berita di mana-mana pemakaman pasien Covid-19, ditolak masyarakat. Alasannya, takut virusnya menular. Itu virus menular tidak benar," kata Ridwan Kamil, dalam siaran persnya di Bandung, Jumat (3/4).

Dia menerangkan, virus itu mati pada saat inangnya mati atau jenazahnya meninggal dunia. "Artinya, virusnya ikut mati. Rumah sakit sudah melakukan prosedur yang disarankan oleh WHO, sehingga sudah sangat-sangat aman," katanya.

Ridwan Kamil mengajak masyarakat berempati kepada keluarga korban Covid-19. Jangan memberikan, stigma yang akan memperdalam luka serta kesedihan. Dia berharap, penolakan pemakaman jenazah Covid-19 tidak terulang.

"Kita, harus punya rasa yang toleran dan jangan menambah luka dengan stigma. Mereka sudah kehilangan, mereka butuh dukungan, serta butuh dikuatkan. Mari kedepankan rasa kemanusiaan, dengan merasakan apa yang orang lain rasakan," ujarnya.

Prinsip utama pemulasaran jenazah Covid-19 di Jabar, adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menetapkan, ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius, khususnya jenazah Covid-19.

Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam, sebelum dilakukan perawatan jenazah. Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah, sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas, harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani.

Sponsored

Petugas, maupun keluarga jenazah yang ikut mengurus harus mengikuti prosedur, seperti menggunakan alat pelindung diri (APD). Menurut Berli, hal itu dilakukan guna mencegah penularan.

"Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian. Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat," ucapnya.

"Jika diperlukan pemetian, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak empat sampai enam titik. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 centimeter," tambahnya.

Desinfeksi lingkungan pun, akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, dan sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka serta makam akan disemprot disinfektan.

"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah. Seperti, mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apa pun di rumah," ujarnya. "Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan," lanjutnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid