Mantan Bupati Sula sekaligus calon gubernur yang memenangkan Pilkada Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK resmi menahan mantan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus. Dia resmi mengenakan rompi jingga setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (2/7).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD tahun anggaran 2009 di Kabupaten Sula.
"Telah terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap Ahmad Hidayat Mus selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4," katanya dalam konferensi pers seperti dilansir Antara, Senin (2/7).
Sementara itu, sambungnya, untuk Zainal Mus juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. KPK telah memeriksa keduanya sebagai tersangka dalam kasus di Kabupaten Kepulauan Sula itu.
Seusai diperiksa, Ahmad Hidayat Mus menyinggung soal Pilkada 2018. Ahmad Hidayat Mus merupakan calon gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara yang sudah memilih AHM-Rivai nomor satu dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang Pilkada, sabar saja masyarakat Maluku Utara Insya Allah kita dilindungi Allah SWT," kata Ahmad yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.
Dia enggan menjelaskan saat dikonfirmasi soal tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong. "Nanti biar penasihat hukum yang jelaskan," kata dia.
Sementara itu seusai diperiksa, Zainal Mus memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait penahanannya itu. "Makasih-makasih," ucap Zainal singkat.
Sebelumnya, KPK pada 16 Maret 2018 telah mengumumkan Ahmad Hidayat Mus bersama adiknya Zainal Mus sebagai tersangka.
Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Menang Pilkada
Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar tercatat unggul dalam penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara. Pasangan nomor urut 1 itu meraup 31,94% suara dari total suara masuk 99,49%.
Ahmad-Rivai yang diusung oleh Golkar dan PP itu unggul tipis dari pesaingnya. Perolehan suara itu ditempel ketat oleh nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali sebanyak 30,89%.
Kemudian, disusul oleh pasangan nomor urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin sebesar 25,97%. Terakhir nomor 4 Muhammad Kasuba dan Abdul Madjid Husen dengan perolehan 11,7%.