sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menimbang dampak kebijakan 1 alamat untuk 3 kartu keluarga

Tujuan kebijakan satu alamat rumah untuk maksimal tiga kartu keluarga itu untuk membenahi administrasi kependudukan (adminduk).

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 27 Mei 2024 15:29 WIB
Menimbang dampak kebijakan 1 alamat untuk 3 kartu keluarga

Sudah lebih dari 30 tahun Alfian, 35 tahun, tinggal di rumah orang tuanya di bilangan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Meski sudah memiliki istri dan seorang anak, ia belum juga pindah dari rumah orang tuanya. Padahal, ia ingin memiliki rumah sendiri. Hanya saja, selalu terkendala dengan harga rumah yang tinggi, sedangkan pendapatannya tak cukup.

“Total ada empat kepala keluarga di rumah orang tua saya. Cuma dua kakak saya sama keluarganya tinggal di rumah bagian belakang,” ucap Alfian kepada Alinea.id, Selasa (21/5).

Setelah mendengar kabar Pemprov DKI Jakarta ingin membatasi satu alamat dihuni tiga kepala keluarga, Alfian pun berniat mencari rumah kontrakan yang murah. Sehari-hari, Alfian bekerja sebagai kurir pengiriman barang. Ia mematok anggaran sebesar Rp1 juta untuk rumah kontrakan tiga kamar. Namun, belum ada yang cocok di kantong.

“Kebanyakan yang ada itu tiga kamar seharga Rp1,2 juta atau Rp1,5 juta,” kata Alfian.

Rivaldi, 29 tahun, warga Pendongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat yang baru saja menjadi kepala keluarga, merasa harus berpisah rumah dari orang tuanya. Sebab, rumah orang tuanya sudah sumpek dengan anggota keluarga yang lain. Terlebih, rumah itu tak terlalu besar.

“Total ada tiga keluarga, sama saya jadinya,” ujar Rivaldi, Selasa (21/5).

Karyawan swasta yang baru menikah tahun lalu itu merasa harus segera pisah alamat kartu keluarga karena, selain ingin mengurangi beban orang tua, dia juga mendengar kabar Pemprov DKI Jakarta berencana ingin membatasi satu alamat rumah maksimal tiga kartu keluarga.

“Kalau benar (kebijakan) itu dilakukan, ya harus pindah. Tapi, masalahnya harga rumah sama kontrakan enggak murah. Kalau rumah di Jakarta, sudah pasti mahal,” kata Rivaldi.

Rivaldi mengaku, membutuhkan tempat tinggal yang dekat dengan kantornya di sekitaran Jakarta Barat. Dalam waktu dekat, ia ingin mencari rumah kontrakan.

Sponsored

“Kontrakan juga sebenarnya mahal, kalau (untuk) ukuran gaji saya yang Rp5 juta (per bulan),” tutur Rivaldi.

Rivaldi berharap, bila Pemprov DKI Jakarta ingin membatasi satu alamat rumah untuk maksimal tiga kartu keluarga, sepatutnya diiringi dengan program rumah susun sewa (rusunawa) yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

“Kalau pisah KK (kartu keluarga) dari alamat rumah juga enggak bikin merana yang muda. Karena pasti kebanyakan yang harus pisah alamat itu ya anggota keluarga yang muda,” ucap Rivaldi.

Dikutip dari Antara, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, tujuan kebijakan satu alamat rumah untuk maksimal tiga kartu keluarga itu untuk membenahi administrasi kependudukan (adminduk).

Pembatasan itu, kata Joko, disepakati dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024, sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni 13 hingga 15 kepala keluarga di Jakarta.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak mengatakan, kebijakan satu alamat untuk maksimal tiga kartu keluarga harus disosialisasikan terlebih dahulu. Sebab, bakal banyak pihak yang terdampak.

Terpisah, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai kebijakan pembatasan satu alamat maksimal untuk tiga kartu keluarga perlu dikaji ulang dan pendalaman lebih matang. Alasannya, harus dipetakan dampak lanjutan dari kerbijakan tersebut.

“Semisal, dalam satu alamat tersebut, berapa keluarga yang tinggal di situ. Apakah ada tiga atau lebih keluarga yang tinggal di alamat tersebut,” kata Nirwono kepada Alinea.id, Selasa (21/5).

“Seandainya lebih dari tiga keluarga, maka mereka tetap berhak memiliki KK terpisah, tetapi tetap satu alamat.”

Nirwono mengingatkan, paling tidak harus ada aturan yang menjamin keluarga inti berhak memiliki kartu keluarga dalam satu alamat. Sementara di luar keluarga inti, perlu dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari daftar satu alamat.

“Selain itu juga bagi anak keluarga inti, masih tetap bisa menggunakan KK terpisah, tetapi dalam satu alamat sama, dikarenakan si anak inti itu masih beraktivitas atau memiliki urusan di Jakarta,” kata dia.

“Sehingga akan memudahkan bagi anak untuk tetap beralamatkan satu alamat tersebut, meskipun tidak tinggal di rumah tersebut—terutama yang terpaksa tinggal di sekitar Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” ucap Nirwono.

Di sisi lain, menurut Nirwono, Pemprov DKI Jakarta harus menjelaskan dengan terang tujuan dari berbagai kebijakan, seperti pencabutan KTP yang tidak berdomisili di Jakarta dan pembatasan satu alamat untuk maksimal tiga kartu keluarga.

“Supaya masyarakat yang terdampak dari kebijakan itu tidak nelangsa mencari tempat tinggal baru,” ujar Nirwono.

Berita Lainnya
×
tekid