sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri kaji buku keluarga sebagai dokumen kependudukan

Dokumen kependudukan diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 25 Agst 2023 18:13 WIB
Kemendagri kaji buku keluarga sebagai dokumen kependudukan

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) mewacanakan penggunaan buku keluarga (family book) untuk memperkuat pencatatan sipil. Buku keluarga adalah pencatatan sipil berbasis silsilah keluarga sebagai dokumen.

Sekretaris BSKDN Kemendagri, Kurniasih, mengatakan, penggunaan buku keluarga sebagai dokumen kependudukan tengah dikaji. Dokumen tersebut kelak dapat digunakan untuk mendapatkan informasi silsilah keluarga berdasarkan asas keturunan dan perikatan hukum.

"Family book berguna untuk proses waris, penguatan hak-hak sipil seseorang, dan urusan lainnya, terutama dalam kaitan pengakuan, pengangkatan, maupun pengasuhan anak," katanya dalam keterangannya, Jumat (25/8).

Kurniasih menerangkan, dokumen kependudukan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dokumen kependudukan terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. 

Istilah family book tidak termasuk dalam lingkup dokumen kependudukan yang diatur dalam peraturan tersebut. Kendati begitu, ia mengklaim, family book sebagai inovasi lantaran dokumen kependudukan yang tak berasaskan tempat tinggal, tetapi berdasarkan keturunan dan hukum.

"Yang memiliki manfaat yang belum bisa didapatkan dari dokumen kependudukan yang sudah ada," jelasnya.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik, TR Fahsul Falah, mengakui potensi manfaat family book besar. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam penerapannya di Indonesia. Apalagi, belum ada kajian yang secara komprehensif. 

Sementara itu, Dosen Universitas Gunadarma, Henki Firdaus, menyampaikan, perkembangan teknologi memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai informasi, termasuk pencatatan kependudukan. Dicontohkannya 
dengan aplikasi family book memuat pohon keluarga sehingga memudahkan pelacakan hubungan keluarga dari nama yang dicari.

Sponsored

"Teknologi itu memang kita butuhkan, tidak bisa kita hindari. Tapi, bisa jadi dua sisi: bisa manfaat, bisa juga bahaya. Kita hanya berusaha membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, tapi kemanfaatannya tergantung feedback dari masyarakat untuk perbaikan aplikasi ini," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid