Terdakwa kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin mengaku memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin. Uang itu diserahkan di Hotel Mercure, Surabaya, pada 1 Maret 2019.
Ketika itu, Kemenag Jatim sedang menggelar rapat kerja pimpinan di Hotel Mercure. Menag Lukman diundang sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut.
"Kegiatan itu sebelum pelaksanaan tahun anggaran 2019 kita laksanakan. Di situlah kita mengundang narasumber, di antaranya Pak Menteri, Pak Sekjen, dan Bu Khofifah," tutur Haris dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7).
Haris menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil urunan Kepala Kantor Kemenag di seluruh Jawa Timur. Menurut Haris, urunan tersebut merupakan sebuah tradisi di Kantor Kemenag Jawa Timur. Ia menyebutnya sebagai tradisi 'rujakan'.
"Dalam sebuah rapat panitia itu, kita sepakati uang tersebut untuk rujakan. Memang itu tradisi setiap tahun rujakan itu dan kemudian kepala kantor Kemenag itu diikutsertakan (menyumbang). Biasanya begitu," kata Haris.
Haris mengatakan, para kepala kantor Kemenag di Jawa Timur menyumbang dengan kisaran Rp1-2 juta. Namun demikian, dia tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang terkumpul untuk rujakan.
Namun demikian, lanjut Haris, sisa uang urunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada Menag Lukman lantaran Sekjen Kemenag berhalangan hadir. "Maka dilaporkan bahwa yang Rp50 juta untuk Pak Menteri melalui ajudannya," ungkap Haris.
JPU KPK kemudian menanyakan ihwal pemberian uang senilai Rp20 juta yang diberikan Haris kepada Menag Lukman saat acara Kementerian Kesehatan di Tebu Ireng, Jombang, 9 Maret 2019. Haris mengakui menyerahkan langsung kepada Hery selaku ajudan Lukman.
Haris mengaku memberikan uang itu sekadar menjalankan sopan santun ketimuran. "Saya enggak sampaikan ke Pak Menteri, tetapi saya sampaikan ke Pak Hery. Langsung dari tangan saya. Seinget saya, Rp 20 juta," katanya.
Selain kepada Lukman, Haris juga mengakui memberikan uang dengan total Rp250 juta kepada eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommahurmuziy alias Rommy.
Uang itu diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi Rommy membantunya untuk menjadi Kakanwil Jatim. "Jadi tatkala saya menyerahkan uang Rp250 juta itu sebagaimana saya sampaikan kegaduhan dan kegundahan saya karena rival saya," ujar dia.
Haris sebelumnya didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menag Lukman Hakim senilai Rp325 juta. JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Menag Lukman menerima Rp70 juta dalam dua tahap dan Romahurmuziy menerima sebesar Rp255 juta.
Selain Haris, Muhamad Muafaq Wirahadi dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut. Muafaq disebut menyuap Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta. Suap diberikan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Haris dan Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.