sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri PPPA: Kasus Novia Widyasari bentuk dating violence

Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 06 Des 2021 11:05 WIB
Menteri PPPA: Kasus Novia Widyasari bentuk dating violence

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan ungkapan duka cita yang mendalam, atas kasus yang menimpa Novia Widyasari Rahayu (23), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang tewas bunuh diri, di samping makam ayahnya. Bintang mendukung Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," kata Bintang dalam keterangannya, Senin (6/12).

"Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Menurut Bintang, selama ini pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus Novia Widyasari ini menyadarkan dan memicu semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.

Kasus yang menimpa Novia Widyasari ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.

"Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan," tegasnya.

Menteri Bintang meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian  Novia Widyasari dan memproses pelaku BGS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan.

Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Kemen PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.

Sponsored

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2) yang mengatur intinya bahwa jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo  Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) "setiap orang dilarang melakukan aborsi".

Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".

Berita Lainnya
×
tekid