sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nunggak Rp81 juta, PLN putus listrik kantor Bupati Gorontalo Utara

Langkah pemutusan listrik untuk sementara ini dilakukan untuk menertibkan para pelanggan PLN yang menunggak pembayaran.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 23 Des 2019 09:30 WIB
Nunggak Rp81 juta, PLN putus listrik kantor Bupati Gorontalo Utara

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus listrik di kantor Bupati Gorontalo Utara sejak Sabtu (21/12). Pemutusan aliran listrik dilakukan karena Kabupaten Gorontalo Utara masih menunggak utang pembayaran sebesar Rp81 juta. 

Kepala PLN Kwandang, di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Edmond Sahadagi, membenarkan pemutusan aliran listrik di kantor Bupati Gorontalo Utara murni karena tunggakan yang belum dibayarkan.

"Total tagihan mencapai Rp81 juta. Sudah tertunggak selama satu bulan, sehingga menyebabkan aliran listrik diputus sementara hingga dilakukan pelunasan," kata Edmond di Gorontalo, Senin (23/12).

Edmond menuturkan, pemutusan listrik sementara ini merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki PLN. Mengingat, sebelumnya pihak PLN Kwandang telah melakukan koordinasi dengan pejabat berwenang untuk menangani pembayaran tagihan listrik di kantor bupati. Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan kinerja sesuai SOP.

“Tidak ada insiden apa-apa yang melatarbelakangi pemutusan aliran listrik tersebut, ini murni akibat tunggakan selama satu bulan," katanya.

Menurut Edmond, langkah pemutusan listrik untuk sementara ini dilakukan untuk menertibkan para pelanggan PLN yang menunggak pembayaran. Terlebih, kantor Bupati Gorontalo Utara menggunakan meteran listrik, bukan prabayar atau token.

"Penertiban tersebut dilakukan hingga akhir tahun dalam rangka optimalisasi kinerja," katanya. "Tapi begitu dibayarkan dan jumlahnya sesuai tagihan, otomatis listrik di kantor bupati langsung dialirkan lagi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Aisyah Badu menjelaskan tidak ada keterlambatan lebih dari satu bulan pada biaya tagihan listrik di kantor Bupati Gorontalo Utara.

Sponsored

Menurut penjelasan stafnya, yaitu bendahara keuangan sekretariat daerah, tagihan yang tertunggak hanya pada bulan Desember 2019 sebesar Rp81 juta. Pihak bendahara sekretariat, baru bisa membayar sebesar Rp70 juta, mengingat terjadi lonjakan beban tagihan yang wajib dibayarkan bulan Desember ini.

"Kami sudah berkonsultasi dengan Sekda, Kabag Keuangan, termasuk dengan pihak PLN, untuk membayar Rp70 juta di bulan ini mengingat anggaran yang ada tidak mencapai Rp81 juta, sisanya akan dibayarkan di tahun anggaran 2020," kata Aisyah.

Namun komunikasi tidak berlangsung mulus, sehingga menyebabkan aliran listrik tetap diputus PLN. Untuk sementara, kata dia, penerangan listrik di kantor bupati pada hari kerja Senin (23/12) menggunakan fasilitas genset yang tersedia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid