sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Merasa tak bersalah, mantan Presdir Lippo Cikarang ajukan praperadilan

Pengajuan gugatan itu dilayangkan oleh penasihat hukumnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 06 Des 2019 13:28 WIB
Merasa tak bersalah, mantan Presdir Lippo Cikarang ajukan praperadilan

Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atas kasus yang menimpanya, yakni suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

"Ya sudah (ajukan praperadilan)," kata Toto, saat hendak diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Pengajuan gugatan itu dilayangkan penasihat hukumnya. "Kalau (pengajuan praperadilan) itu penasihat hukum saya, kalau enggak salah pada 16 November," ujar Toto.

Toto kembali mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Ia juga meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya sebagai anak bangsa memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami dan saya berharap ke depan kepada pimpinan Pak Firli (Ketua KPK terpilih Firli Bahuri) tak ada lagi rekayasa yang seperti saya alami saat ini," ucap Toto di gedung KPK.

Toto juga mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Bandung yang telah memproses laporannya.

Diketahui, Toto telah melaporkan bawahannya, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung karena telah melakukan fitnah setelah dirinya dituduh memberikan uang untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta sebesar Rp10,5 miliar.

"Kepada pihak Polrestabes saya ucapkan terima kasih sudah memproses laporan saya. Saya mengetuk hati nurani jaksa dan hakim agar menangani kasus saya seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," ujar dia.

Sponsored

Dalam perkaranya, Toto diduga kuat telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses penerbitan surat Izin Peruntukan dan Pengolahan Tanah (IPPT).

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Atas perbuatannya, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid