Mitigasi Covid-19 di Rutan Pondok Bambu belum menggembirakan
Ditjen Pas Kemenkumham diminta melakukan terobosan.

Ombudsman menginspeksi dadakan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-A, Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (19/3). Guna mengetahui kesiapan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) dalam mencegah penyebaran coronavirus anyar (Covid-19).
Berdasarkan hasil pantauan lapangan, ungkap Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, hasilnya belum menggembirakan. Seperti pada fasilitas kesehatan (faskes). Dia pun meminta Ditjen Pas melakukan terobosan untuk mengatasinya.
"Misalnya, ketika ada warga binaan yang sudah mulai panas, sesak, dan batuk-batuk, maka apakah dilarikan ke puskesmas atau dilarikan ke rumah sakit pengayoman atau pemerintah. Strateginya harus dibuat dalam lingkup nasional," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, beberapa saat lalu.
Meski demikian, dirinya secara umum puas. Lantaran rutan melakukan berbagai upaya menangkal Covid-19. Di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM). Juga dikerjakan dalam tempo singkat.
Dicontohkannya dengan ketersediaan wastafel, air bersih, sabun cuci tangan, dan alat pengukur suhut tubuh (thermal gun). Pun memfasilitasi komunikasi warga binaan dengan keluarga. Baik sarana panggilan video dan pojok warung telekomunikasi (wartel).
"Kita semua tahu, bahwa kita memiliki masalah yang sama: Khawatir sebagai korban virus corona. Tapi, kita juga harus tahu, bahwa ada publik yang terus-menerus membutuhkan perhatian pemerintah," tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pas Kemenkumham, Nugroho, sebelumnya mengungkapkan, pihaknya melakukan empat langkah dalam merespons pandemi Covid-19. Baik di lembaga pemasyarakatan (lapas), rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Seluruh langkah itu, adalah pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan. Pun memberlakukan status tertentu: Zona kuning dan merah.
Zona kuning menunjukkan daerah tersebut melakukan pencegahan dan penanganan. Macam sosialisasi; penyemprotan disinfektan; penyediaaan sarana-prasarana (sapras) deteksi suhu tubuh, wastafel, sabun cuci tangan, dan hand sanitizer; serta memastikan kondisi kesehatan pegawai hingga warga binaan sehat.
Sedangkan pemberlakukan zona merah, ditentukan sesuai status darurat wilayahnya. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham setempat juga mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB