sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mobil mewah tersangka ASABRI kembali disita, Kejagung: Total sembilan

Kejagung sita Toyota Vellfire hingga Mitsubishi Outlander milik Ilham W Siregar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 25 Mar 2021 20:36 WIB
Mobil mewah tersangka ASABRI kembali disita, Kejagung: Total sembilan

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset berupa empat mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Ilham W Siregar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, empat mobil tersebut adalah Toyota Vellfire, Honda HRV, Toyota Kijang Innova Reborn, dan Mitsubishi Outlander.

Keempat mobil itu disita untuk menambah pengembalian kerugian negara yang sampai saat ini masih jauh dari target. "Hari ini nambah lagi empat, jadi total sembilan dari tersangka Ilham W Siregar," kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (25/3).

Dijelaskan Febrie, empat mobil yang disita tersebut bukan diatasnamaman tersangka Ilham W Siregar. Dia menyamarkan mobil hasil kejahatan itu dengan menggunakan nama orang lain. "Modusnya sama, kayak lima mobil yang kemarin, pakai nama orang lain," tuturnya.

Kemarin, tim penelusuran aset Kejaksaan Agung menyita lima kendaraan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Kendaraan yang disita terdiri dari tiga Range Rover, satu sedan Camry dan satu mobil CRV.

Dalam perkara ASABRI, telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Pada perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini juga telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid