sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI: Ucapan Natal dikembalikan ke individu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan, MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai ucapan Natal.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Selasa, 25 Des 2018 21:35 WIB
MUI: Ucapan Natal dikembalikan ke individu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan, MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai ucapan Natal. Sehingga, ucapan selamat hari besar kepada umat Kristiani ini hukumnya dikembalikan kepada masing-masing individu.

"MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada, sesuai dengan keyakinannya," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/12).

Dia mengatakan, terdapat perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah itu. Sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan.

Untuk itu, dia mengatakan MUI menghormati pendapat ulama yang menyebut, ucapan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi, mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya. Sebaliknya, lanjut dia, MUI juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama. Sebab, didasarkan pada argumentasi, hal itu bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia.

"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antarumat beragama," kata dia.

Seluruh masyarakat Indonesia, imbuhnya, perlu terus menjaga dan memelihara persaudaraan di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan ke-Islaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan, maupun persaudaraan kebangsaan.

"Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan harmonis," pungkasnya.



Sumber : Antara

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid