sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nilai aset sitaan kasus ASABRI bertambah

Saat ini, nilai sitaan hampir menyentuh Rp11 triliun.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 30 Apr 2021 10:21 WIB
Nilai aset sitaan kasus ASABRI bertambah

Nilai aset sitaan kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin bertambah. Meskipun penambahan tidak signifikan, tetapi upaya pengembalian kerugian negara masih terus berjalan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, nilai aset sitaan saat bertambah beberapa ratus miliar dari sebelumnya senilai Rp10,5 triliun.

"Sekarang sudah hampir Rp11 triliun," katanya kepada Alinea, Jumat (30/4).

Menurut Febrie, Kejagung tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk hasil akhir kerugian negara. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) atas perampasan aset di luar negeri.

“Aset luar negeri yang jelas ada progres, makanya nanti akan dikoordinasikan lagi ke Biro Hukum,” tuturnya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI sebesar Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid