Aliansi Organisasi Pendidikan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja klaster pendidikan dan kebudayaan.
“Mendesak DPR dan pemerintah mengeluarkan klaster pendidikan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja. Mempertegas kebijakan pendidikan nasional berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan dari praktik komersialisasi dan liberalisasi,” ujar perwakilan Aliansi Lincolin Arsyad dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Terdapat 12 alasan Aliansi Organisasi Pendidik menolak RUU Cipta Kerja klaster pendidikan.
Pertama, RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Pembukaan UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kedua, RUU Cipta Kerja tidak sesuai tujuan negara yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945 terkait sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Ketiga, RUU Cipta Kerja menempatkan ekonomi/bisnis menjadi faktor determinan baru. Lalu, turut pula memasukkan materi pendidikan dan kebudayaan pada rezim hukum ekonomi.
Keempat, RUU Cipta Kerja menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha. Terlihat dari penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba.
Kelima, RUU Cipta Kerja berpotensi menghilangkan nilai dan karakteristik pendidikan berbasis kebudayaan yang sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UUD Tahun 1945.
Keenam, RUU Cipta Kerja akan meliberalisasi dan mengkapitalisasi pendidikan. Sebab, menghilangkan sejumlah syarat dan standar bagi lembaga pendidikan asing di Indonesia.
Ketujuh, Kementerian urusan Agama tidak memiliki kewenangan mengontrol pendidikan tinggi keagamaan.
Kedelapan, penghapusan standar pendidikan tinggi akan menghilangkan peran negara dalam memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan. Imbasnya, akan menimbulkan ketidakjelasan politik hukum dalam penyelenggaran pendidikan tinggi di Indonesia.
Kesembilan, sentralisasi perizinan pembentukan lembaga pendidikan pada pemerintah pusat sangat bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945.
Kesepuluh, sentralisasi perizinanan juga menegasikan peran daerah dalam menghadirkan pendidikan yang menjunjung tinggi kearifan lokal.
Kesebelas, perubahan tata kelola perguruan tinggi swasta karena tidak mewajibkan adanya Badan Penyelenggara. Imbasnya, pengelolaannya langsung pada pimpinan perguruan tinggi swasta tersebut.
Keduabelas, dihapuskannya sejumlah sanksi administratif dan pidana terkait penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pendidikan. Lalu, terkait sertifikat kompetensi, hingga gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Aliansi Organisasi Pendidikan terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma’arif NU, NU Circle, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kemudian, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.