sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK dinilai pakai standar ganda melarang bank pakai kripto

OJK melarang bank di Indonesia melakukan transaksi dengan mata uang kripto.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 08 Mar 2022 18:42 WIB
OJK dinilai pakai standar ganda melarang bank pakai kripto

Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang kripto dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Perbankan.

"Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto," kata Wihadi kepada awak media, Selasa (8/3).

Pasal 6 huruf n UU Perbankan menyebutkan bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kripto diakui sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Masyarakat sekarang sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan," ujarnya.

Wihadi menilai, daripada mempermasalahkan soal perdagangan kripto, alangkah baiknya jika OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia yang ditengarai memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat. Wihadi sebaliknya, justru mempertanyakan sikap OJK yang begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdangankan.

Namun, di sisi lain, kata dia, OJK menerapkan standar ganda dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat. 

"Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standard. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu," katanya.

"Itu berarti double standard dimana di satu sisi OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Tapi disisi lain, tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan karena asuransi," sambung dia.

Sponsored

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Fauzi H Amro mengingatkan OJK untuk tidak menghambat kemajuan industri keuangan dunia termasuk melarang mata uang digital kripto (cryptocurrency) diperdagangan di internet .

"Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk cryptocurrency. Karena kita (Indonesia red) tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global," ujar Fauzi dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Fauzi menegaskan, OJK dalam membuat kebijakan bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global yang demikian pesat termasuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.

"Bagaimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk  berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid