sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman: Kemenristekdikti paling membangkang

Hal itu berdasarkan pendataan tingkat kepatuhan lembaga negara yang dinilai pada 2019.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 02 Des 2019 15:21 WIB
Ombudsman: Kemenristekdikti paling membangkang

Ketua Ombudsman RI (ORI) Amzulian Rifai menyebut Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) merupakan lembaga yang paling membangkang sepanjang 2018. Hal itu berdasarkan pendataan tingkat kepatuhan lembaga negara yang dinilai pada 2019.

"Satu-satunya kementerian yang membangkang adalah Kemenristekdikti. Dari empat rekomendasi yang kami berikan, tiga di antaranya tidak dipatuhi," kata Amzulian di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12).

Ada empat rekomendasi yang mereka berikan terkait pelayanan di lembaga itu. Tiga di antaranya tidak ditindaklanjuti, yakni kasus Yayasan Lakidende, kasus plagiasi di Universitas Halu Oleo, dan penyetaraan ijazah doktor luar negeri atas nama Julieta Amelia Runtuwene (saat ini Rektor UNIMA).

"Kami menunggu respons serius dari Kemendikbud (Kemenristekdikti) dalam masalah ini," ujar dia.

Rekomendasi ORI sejatinya untuk perbaikan kualitas pelayanan di lembaga itu. Apalagi, rekomendasi mereka bermula dari pengaduan masyarakat. Ombudsman akan terus memantau perkembangan penanganan rekomendasi itu.

Selain mendokumentasi pembangkangan itu, mereka juga akan melaporkan secara resmi kepada presiden dan DPR. Sebab, secara aturan hanya itu kewenangan ORI. Meskipun tidak ada sanksi pidana, tetapi pembangkangan itu merupakan wujud peradaban yang berjalan di kementerian itu.

Tetapi tampaknya masalah ini tidak bisa ditindaklanjuti, mengingat Presiden Jokowi telah menggabungkan Kementerian Ristekdikti ke dalam dua kementerian. Urusan riset dan teknologi sekarang berada di bawah Bambang Brodjonegoro sebagai Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Sedangkan urusan dikti kembali di bawah Mendikbud yang dinakhodai Nadiem Makarim.

Di sisi lain ORI menyatakan penonaktifkan dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi berinisial HS bukan karena menggunakan cadar, melainkan indisipliner terkait tugas dan kewajibannya.

Sponsored

Sebelumnya, HS melapor ke ORI Perwakilan Sumatera Barat pada Maret 2019 karena tak terima dinonaktifkan selama satu semester oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan setelah menggunakan cadar.

"Bukan karena cadar tetapi terkait indisipliner," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu kepada Alinea.id usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

ORI sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus HS ini. Di antaranya memanggil HS, Kementerian Agama dan Badan Kepegawaian Nasional.

Awalnya, HS mempertanyakan keputusan Kemenag yang menonaktifkan dirinya sebagai dosen. Kemudian, dari hasil penyelidikan, ternyata HS mengambil izin belajar namun tidak melakukan kewajibannya sebagai dosen.

"Sesuai Surat Edaran Nomor 4 tahun 2013, pelapor ini memang tidak sedang menjalankan tugas belajar tetapi izin belajar. Kalau dosen sedang melakuan izin belajar maka masih mempunyai kewajiban melakukan tugasnya. Maka sesuai keputusan BKN, yang bersangkutan terbukti melakuan indisipliner terkait kewenangan dan kewajibannya. Maka keputusan Kemenag itu sudah sesuai," jelas Ninik.

Namun demikan, kasus HS belum ditutup. Masih ada kemungkinan untuk menggugat keputusan Kemenag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jika diketahui di kemudian hari, yang bersangkutan tidak menerima putusan ini, dapat kembali mengajukan gugatan ke PTUN. Ikuti saja jalurnya," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid