sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OTT Bondowoso dan langkah bersih-bersih Korps Adhyaksa

Kedua pejabat Kejari Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap penanganan perkara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 17 Nov 2023 17:11 WIB
OTT Bondowoso dan langkah bersih-bersih Korps Adhyaksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (15/11). Dua antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, yakni Puji Triasomoro (Kepala) dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen (Kasi Pidsus), sedangkan sisanya pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Keempatnya terjerat kasus dugaan suap pengamanan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura di Bondowoso. Puji dan Alexander sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Andhika dan Yossy selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruhnya pun langsung mengenakan rompi oranye atau ditahan. "Masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/11).

Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan, Puji memerintahkan Alexander melakukan penyelidikan terbuka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan produksi hortikultura, yang dikerjakan Andhika dan Yossy.

Yossy dan Andhika kemudian mendekati Alexander agar proses penyelidikan oleh Kejari Bondowoso disetop. Kedua pihak bersepakat, salah satunya menyerahkan uang Rp475 juta. Sebanyak Rp225 juta di antaranya berhasil diamankan KPK saat OTT.

Langkah Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) lantas mengambil sikap atas terlibatnya 2 jaksa dalam perkara itu. Puji dan Alexander dipecat sementara mengignat keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) sehingga tidak bisa langsung diberhentikan.

"Kami sudah berbicara langsung pada Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas) pada siang hari ini, bahwa yang bersangkutan akan dipecat sementara karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seseorang PNS. Itu aturan hukum," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di kantornya, Kamis.

Sponsored

Ia melanjutkan, Kejagung juga takkan memberikan pendampingan hukum kepada Puji dan Alexander. Alasannya, keduanya mencoreng nama baik intistusi "Korps Adhyaksa".

"Jaksa Agung tegas menyatakan, tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang melakukan tindakan-tindakan tercela dan perbuatan melawan hukum yang dapat mencoreng institusi," ucapnya.

Ketut menerangkan, langkah tersebut diambil sebagai komitmen bersih-bersih. Ia pun mengajak masyarakat agar melapor apabila menemukan jaksa nakal.

"Pak Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral," tegasnya.

Menurutnya, ini akan menjadi bagian dari hukum alam. Jaksa Agung, sambungnya, tidak takut jika kehilangan banyak jaksa karena tidak profesional.

"Ini akan menjadi hukum alam. Kita akan memperoleh jaksa-jaksa yang terbaik," jelas Ketut. 

Terpisah, pakar hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana, mengapresiasi langkah tegas Kejagung kepada jajarannya yang melakukan korupsi. Namun, dinilai masih banyak yang belum terendus.

"[Pemberhentian sementara adalah] salah satu upaya pembersihan oknum culas di tubuh Kejagung. Ini yang ketahuan, yang tidak ketahuan kemungkinan jauh lebih besar lagi. Ibarat gunung es," tuturnya kepada Alinea.id, Jumat (17/11).

Ia pun menantang Jaksa Agung untuk bersikap lebih serius terhadap anak buahnya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Disarankannya dimulai dari atas.

"Buktikan sekarang [bahwa] Kejagung serius membersihkan oknum-oknum jaksa culas. [Bisa] mulai dari Kejagung lebih dulu karena ikan itu busuk berawal dari kepalanya," ujar Wayan.

Menurutnya, upaya bersih-bersih di lingkungan kejaksaan bisa dengan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK secara berkala. Pun disusun dengan baik dan benar.

"Tolong Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dibuat dengan baik, benar, dan jujur. Kemudian, diserahkan ke KPK. Kejagung harus bisa memberi contoh yang baik dan benar," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid