sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar: Jangan fokus pada nama Bjorka!

Sundawan menjelaskan bahwa keamanan data pribadi atau pun data institusi tidak boleh diabaikan.

Raihan Putra Tjahjafajar
Raihan Putra Tjahjafajar Selasa, 27 Sep 2022 20:16 WIB
Pakar: Jangan fokus pada nama Bjorka!

Fenomena Bjorka yang meretas situs-situs pemerintahan dan pejabat negara membuat isu keamanan data negara mencuat.

Analyst Security & Intelligence Strategic Studies Dr. Drs. Sundawan Salya, M.Si menilai bahwa fenomena Bjorka sangat menarik dan meningkatkan perhatian terhadap penguatan pengamanan data pribadi.

Bjorka sendiri adalah nama yang diambil dari nama penyanyi asal Islandia. Yaitu Bjork. Lalu, dia menambahkannya menjadi Bjorka.

Lalu ia juga menggunakan ava profil sosial media nya dengan penampilan rias wajah Bjork dan dirias sedemikian rupa, agar tidak menyerupai sosok Bjork.

Bjorka mengaku telah mengantongi 679.180 dokumen berukuran 40 MB dalam kondisi terkompres dan 189 MB belum dikompres.

Pretasan perdana yang berhasil dia lakukan adalah data Indihome dari Telkom. Data yang didapatkan dari retasan Indihome sebanyak 26 juta data. Data yang didapatkan dijual ke sebuah forum jual beli data ilegal berikut dengan nama dan NIK pelanggan.

Pretasan kedua, yang jadi sasaran adalah data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yaitu data registrasi SIM Card. Di dalam data SIM Card berisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor telepon, operator telekomunikasi, dan tanggal pendaftaran. Namun, peretasan tersebut hanya sebatas contoh bahwa ia telah berhasil meretas situs pemerintahan.

Pretasan Ketiga, Bjorka juga mengaku telah berhasil meretas situs Badan Intelijen Negara (BIN). Data yang diretas, merupakan dokumen surat menyurat BIN untuk Presiden Joko Widodo. Data peretasan tersebut merupakan dokumen periode 2019-2021 yang diberi label oleh BIN “label rahasia”.

Sponsored

Pretasan ketiga, dia meretas data pribadi petinggi negara. Mulai dari Menkominfo Johny G. Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Tohir, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menko Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD, dan Wakil Ketua DPR RI dari PKB Muhaimin Iskandar.

Sundawan mengatakan bahwasannya fenomena Bjorka yang terjadi di Indonesia sebuah hal yang menarik. Namun menurut dia identitas peretas dengan nama Bjorka tidak penting.

“Bagi saya Bjorka hanya sebuah nama. Dia bisa siapa pun, bisa berada di mana pun. Buat saya tidak penting. Hanya sekedar nama. Justru dengan kemunculan nama ini menjadi kehebohan. Jadi, orang hanya berfokus pada satu Bjorka. Padahal Bjorka-Bjorka lain banyak. Jadi, mari kita lebih gali, bukan kepada sebuah nama Bjorka. Tapi, lebih kepada apa sih yang terjadi sesungguhnya,” kata Sundawan.

Sundawan mengatakan sangat perlu meningkatkan kesadaran terhadap data pribadi. Untuk menjaga keamanan privasi data pribadi.

“Awareness atau kesadaran itu penting, di mana pun awareness itu penting. Terutama terhadap data pribadi kita.”

Tindakan Bjorka sebenarnya mudah dilakukan di dunia nyata oleh siapa pun, dan terbilang mudah. Contohnya ketika kita berurusan dengan administrasi untuk berbagai keperluan, kita kerap memberikan data identitas, dari alamat hingga nomor KTP. Hal itu membuat data pribadi menjadi rentan disalahgunakan orang lain.

“Tidak diretas Bjorka atau siapa pun data kita bisa terjual. Coba kalau tidak percaya, datang kesuatu tempat. Dia akan tanya data kita. KTP, nomor handphone, email kita. Hanya tinggal, orang ini, yang meminta tadi, mengamankan data kita atau tidak. Jangan-jangan orang atau pihak yang menanyakan data kita, tidak tahu bahwa itu kalau tersebar akan berdampak pada aspek hukum” ungkapnya.

Menyikapi peristiwa peretasan data pribadi yang dilakukan oleh Bjorka menurut Sundawan, dia mengapresiasi tindakan yang diambil oleh DPR RI untuk mengesahkan Undang-Undang data pribadi.

“Oleh karena itu sekarang, DPR mengesahkan namanya Undang-Undang data pribadi. Dan ini sebuah langkah yang bagus. Untuk data pribadi saja,” katanya.

Sundawan menjelaskan bahwa keamanan data pribadi atau pun data institusi tidak boleh diabaikan. Dengan adanya kasus Bjorka, seharusnya publik lebih berhati-hati dalam menyimpan data pribadi atau pun data lainnya, bukannya justru paranoid terhadap kejadian Bjorka.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid