sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar: Peran MUI dalam sertifikasi halal tidak dihilangkan

Respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan BPJPH untuk menyosialisasikan ke masyarakat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 14 Mar 2022 17:46 WIB
Pakar: Peran MUI dalam sertifikasi halal tidak dihilangkan

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, A Tholabi Kharlie, menanggapi polemik perubahan logo halal yang dianggap tidak menunjukkan kata tersebut, sebagaimana logo sebelumnya. Selain dinilai menghilangkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi halal di Indonesia, bahkan ada yang menganalisis logo halal dari aspek kaligrafinya.

"Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika. Oleh karena itu, aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih, ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan. Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca," kata Tholabi kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/3). 

Tholabi menjelaskan, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut.

"Semua huruf tertulis lengkap, ada ha'-lam-alif-lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal," ujarnya.

Menurut dia, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk semakin masif menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas. 

"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," ucapnya. 

Tholabi menilai, perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia. 

"Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," katanya.

Sponsored

Tholabi yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ini menyebutkan, peran MUI tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk. Kata dia, dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama tiga hari kerja. 

"Ini saya kira kemajuan luar biasa, fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya," tutur pengajar Hukum Tata Negara ini. 

Oleh karena itu, dia pun mengaku optimistis keberadaan BPJPH yang berpijak pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bakal mendorong industri halal besar di Indonesia. 

"Saya sangat optimistis, ekosistem industri halal di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Mari seluruh pihak mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan dengan baik," kata Tholabi.

Berita Lainnya
×
tekid