sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pegawai bagian keuangan Kementerian ESDM diduga sekongkol manipulasi nilai tukin

Para tersangka diduga memanipulasi nilai angka tukin dengan modus seolah-olah salah ketik.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 31 Mar 2023 10:14 WIB
Pegawai bagian keuangan Kementerian ESDM diduga sekongkol manipulasi nilai tukin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. Para tersangka diduga merupakan orang-orang di bagian keuangan yang bersekongkol untuk memanipulasi besaran angka tukin.

"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (31/3).

Berdasarkan perkembangan terakhir, total tersangka berjumlah 10 orang. Diungkapkan Asep, para tersangka yang berkecimpung di bagian keuangan ini mengetahui adanya uang 'menganggur' yang dapat dimainkan.

Kemudian, imbuh Asep, mereka bersekongkol untuk mencairkan uang tersebut dengan memasukkannya ke dalam tunjangan kinerja.

"Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, 'Sudah, nanti saya kasih'," ujar Asep.

Asep menuturkan, para tersangka memanipulasi nilai angka tukin dengan modus seolah-olah salah ketik. Ia mencontohkan, misalnya, tunjangan kinerja yang semestinya sebesar Rp7 juta dituliskan menjadi Rp77 juta atau ditambahkan angka 0 menjadi Rp70 juta.

"Nanti setelah terdistribusi, baru nanti dikumpulin lagi, diambil," kata dia.

Tindakan ini dilakukan terus menerus dan berlangsung lama. Pasalnya, mereka tidak dapat mencairkan uang dalam jumlah besar sekaligus karena berpotensi dicurigai. Modus manipulasi itu juga bisa diakali dengan berkilah salah ketik apabila kecurangannya terendus.

Sponsored

"Jadi kalau ada yang memeriksa, 'Oh salah ketik.' Padahal di bulan berikutnya sudah enggak ketahuan, begitu lagi. Enggak ketahuan, begitu lagi. Eh, lama-lama ketahuan," tutur Asep.

Pengusutan perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Status kasus ini sudah masuk tahap penyidikan seiring adanya dua alat bukti.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah. Uang korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk keperluan pribadi.

"Sejauh ini [kerugian negara] berkisaran sekitar puluhan miliar, ya. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini, yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing, pembelian aset, kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Ali di Jakarta, Senin (27/3).

Di sisi lain, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Mulai dari kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), kantor pusat Kementerian ESDM, hingga kediaman para tersangka.

Ada pun dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berupa dokumen yang menerangkan aliran dana dan dugaan pencairan fiktif tukin pegawai Kementerian ESDM, hingga uang senilai Rp1,3 miliar. Temuan ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Berita Lainnya
×
tekid