sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bagikan lidah mertua boroskan uang negara

Gerakan Ibu Kota menyarankan Pemprov DKI melakukan riset penyebab polusi udara.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 01 Agst 2019 16:59 WIB
Bagikan lidah mertua boroskan uang negara

Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mempertanyakan program pembagian tanaman lidah mertua yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara. Kuasa hukum Gerakan Ibukota, Ayu Ezra mengatakan, program ini akan sia-sia jika tanpa didahului oleh penelitian tentang penyebab polusi udara di Ibu Kota.

"Itu by research enggak? Kalau enggak kan nanti tidak efektif dan efisien. Apalagi pakai dana pajak warga negara, jadi harus hati-hati biar tidak buang-buang pengeluaran negara," kata Ayu di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Dia menjelaskan, Pemprov DKI harus terlebih dahulu melakukan pemetaan dan analisis penyebab polusi udara di Jakarta. Dari data yang dimiliki, Ayu menyebut ada tiga sumber polusi udara di Jakarta, yakni industri, rumah tangga, dan transportasi. 

Oleh sebab itu, ia mendorong agar Pemrov DKI terlebih dahulu memastikan keadaan yang ada, misalnya memindai presentase tiga hal tersebut terhadap kualitas udara di DKI.

"Sebaiknya setiap program atau kebijakan harus dilandasi by research dulu, ini polusi udara sumbernya darimana? Kemudian yang harus dilakukan apa," ucapnya.

Ayu mengatakan, pihaknya akan membuka pintu jika Pemprov DKI mau melakukan diskusi guna mencari solusi persoalan ini. Menurutnya hal ini penting, meski Gerakan Ibu Kota melayangkan gugatan ke PN Jakpus atas buruknya kualitas udara Jakarta saat ini.

"Nah sebenarnya di persidangan ini momentum itu ada. Karena ini kan mediasi, wahana untuk sama-sama menemui titik terang dalam menanggulangi polusi udara di Jakarta," ujar dia.

Senada, ketua tim Kuasa hukum Gerakan Ibukota, Nelson Nikodemus Simamora mendorong agar pihak tergugat dapat dengan sigap melakukan sesuatu. Pasalnya, dikatakan Nelson, hingga kini hal tersebut belum nampak secara kongkret dilakukan.

Sponsored

Nelson berharap Pemrov DKI maupun pihak tergugat lain tidak menunggu persidangan selesai dalam menanggulangi polusi udara.

"Jangan tunggu kalah atau menang gimana putusan sidang ini, nanti terlalu lama. Sedangkan ini ada 10 juta orang masyarakat yang akan kena dampak di Jakarta setiap hari," katanya.

Program pembagian tanaman lidah mertua oleh Pemprov DKI dijadwalkan mulai berlangsung mulai 1 Agustus 2019. Untuk sementara, Pemprov DKI akan menyediakan 500 tanaman lidah mertua yang akan dibagikan secara gratis pada masyarakat Ibu Kota.

Warga yang berminat dapat melakukan pemesanan secara online, untuk mendapatkan masing-masing dua tanaman lidah mertua.

Pembagian lidah mertua dilakukan untuk mengurangi polusi udara. Tanaman ini dipercaya dapat menyerap polutan di udara.  

Gerakan Ibu Kota melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli lalu. Gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 individu, dilakukan karena buruknya kualitas udara Jakarta. 

Berdasarkan pemantauan AirVisual, kualitas udara Jakarta sejak Minggu (28/7) berada di peringkat tiga besar terburuk di dunia. 

Ada tujuh lembaga pemerintahan yang digugat, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Berita Lainnya
×
tekid