sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan tagih ganti rugi ke ASN yang gunakan mobil dinas

ASN yang mangkir kerja pada hari pertama akan terganjal saat penilaian kenaikan jabatan.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 10 Jun 2019 14:22 WIB
Pemerintah akan tagih ganti rugi ke ASN yang gunakan mobil dinas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan mobil plat merah untuk mudik. Selain itu, Pemerintah akan meminta ganti rugi atas penggunaan fasilitas negara selama mudik. 

Menpan RB Syafruddin Selain mengatakan, paling tidak ASN yang menggunakan fasilitas negara yakni kendaraan selama mudik harus membayar uang bensin dinas atau argonya. 

"Kembalikan biayanya dan sebagai hukumannya tercatat dalam record. Dari record tersebut akan dijadikan penilaian kenaikan jabatan. Masuk dalam pelanggaran displin, semua masuk record," kata Syafruddin di kantornya, Senin (10/6).

Sanksi yang diberlakukan menurut Syafruddin telah diingatkan ke seluruh kementerian atau lembaga. Bahkan lewat edaran surat imbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Sudah saya umumkan jauh-jauh hari, nanti kami berikan hukuman disiplin bila yang melanggar," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. 

KPK meminta para ASN dapat membedakan mana yang pelaksanaan tugas dengan kepentingan pribadi.

Pelarangan penggunaan mobil dinas dilakukan, karena para ASN sudah menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR). Menurut KPK gaji dan THR diberikan agar para ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid