close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah didesak mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua. Foto Antara/Irwansyah Putra
icon caption
Pemerintah didesak mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua. Foto Antara/Irwansyah Putra
Nasional
Kamis, 20 April 2023 15:44

Pemerintah didesak mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua

Peta besar solusi gangguan keamanan di Papua harus segera dirumuskan. Apalagi, pemerintah telah menganggap KKB sebagai kelompok teroris.
swipe

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, meminta kebijakan keamanan di Papua dievaluasi. Baginya, tidak bisa lagi menggunakan cara-cara biasa dalam menyelesaikan gangguan keamanan di "Bumi Cenderawasih".

Sebelumnya, KKB menyerang personel Satgas Yonif R 321/GT yang bertugas di wilayah Mugi-Mam, Nduga, pada Sabtu (15/4). Seorang prajurit tewas akibat insiden tersebut, lalu 4 orang terluka, dan 4 lainnya masih dalam pencarian.

"Kesempatan ini sebaiknya menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh kebijakan keamanan di Papua. Perlu ada kebijakan jelas dari pemerintah pusat karena faktanya eskalasi gangguan keamanan di Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa," ujarnya.

Christina juga mempertanyakan kebijakan siaga tempur yang diambil Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, untuk menghadapi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. "Kebijakan itu sudah dirumuskan pemerintah atau mungkin ada, tapi bersifat parsial dalam skala kecil untuk merespons kasus demi kasus saja?".

Menurutnya, peta besar solusi gangguan keamanan di Papua harus segera dirumuskan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali ke Papua dan berfokus pada pembangunan serta ekonomi, tetapi tidak memberi penekanan pada aspek gangguan keamanan.

"Kita tidak ingin ada prajurit lagi yang gugur dan jangan lagi jatuh lebih banyak korban warga sipil. Kebijakan ini sangat penting dirumuskan karena selama ini TNI digerakkan di Papua untuk mendukung operasi penegakan hukum oleh Polri," tuturnya.

Christina mengingatkan, pemerintah telah menganggap KKB sebagai kelompok teroris per April 2021. Dengan demikian, sudah waktunya Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme diundangkan dan jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI.

"Kami membaca prajurit sering mengalami dilema ketika dikaitkan dengan HAM, padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi perang. Personel TNI dan Polri menjadi korban, warga sipil menjadi korban. Sampai kapan ini mau dibiarkan? Kami menunggu keseriusan pemerintah," katanya.

Christina lantas menyampaikan dukacita kepada personel Satgas Yonif R 321/GT yang meninggal dunia, Pratu Miftahul Arifin. "Juga berharap prajurit lain yang masih dalam pelarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan