Pemerintah imbau kibarkan Merah Putih 1 Agustus
HUT RI mendatang tetap digelar di Istana Merdeka dengan peserta terbatas.

Seluruh lembaga negara, para menteri hingga kepala daerah diimbau mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2020, guna memperingati HUT RI Ke-75.
"Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melalui surat edaran yang diterima, Minggu (26/7).
Karena peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang digelar di tengah pandemi Covid-19, pihaknya mengimbau agar pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
"Dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Pratikno.
Dia juga menyampaikan bahwa upacara perayaan HUT RI mendatang tetap digelar di Istana Merdeka. Namun, pemerintah membatasi peserta yang hadir.
"Tetapi dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di situ, termasuk paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas," terangnya.
Meski jumlah peserta dibatasi, masyarakat diharapkan bisa berpastisipasi mengikuti jalannya upacara HUT RI secara virtual. Pihaknya akan memperkenalkan tradisi baru saat upacara nanti.
"Saat dikumandangkan lagu Indonesia Raya. Kami ajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat," pungkasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB