sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah siapkan dana desa antisipasi dampak Covid-19

Kemendes telah mengeluarkan edaran kepada segenap perangkat desa.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Sabtu, 21 Mar 2020 16:57 WIB
Pemerintah siapkan dana desa antisipasi dampak Covid-19

Pemerintah akan memanfaatkan betul dana desa guna menopang perekonomian masyarakat desa di tengah pandemi coronavirus atau Covid-19.

Menurut Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid, nantinya dana desa disalurkan dan dimanfaatkan lewat program Padat Karya Tunai (Cash for Work) dan skema swakelola.

"Dana desa yang ditransfer pemeritah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terjaganya ekonomi masyarakat di desa. Maka dana desa wajib digunakan untuk Padat Karya Tunai dan skema swakelola," ujar Taufik di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (21/3).

Dikatakan Taufik, Padat Karya Tunai ini nantinya diperuntukan untuk seluruh masyarakat desa, khususnya mereka yang tidak berkecukupan, setengah menganggur, serta kelompok marjinal.

Semuanya dilakukan agar masyarakat desa tetap memiliki akses guna mendapatkan upah, sehingga kesinambungan perekonomian desa tetap terjaga.

Taufik menuturkan, dalam upaya penanganan Covid-19 di level desa ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar telah mengeluarkan edaran kepada segenap perangkat desa.

Adapun isi edaran tersebut memastikan agar penyaluran dana desa bisa tepat dan cepat terlaksana.

"Terkait penanganan dan pencegahan meluasnya Covis-19, Kemendes (PDTT) sebenarnya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendesa) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Program Penggunaan Dana Desa Tahun 2020," ujar Taufik.

Sponsored

Secara eksplisit, lanjut dia, Permendesa tersebut menekankan bahwa dana desa bisa digunakan sebagai instrumen pencegahan di tengah urgensi dalam bisang pelayanan sosial, khususnya di bidang kesehatan masyarakat.

"Antara lain diatur tentang pengkampanyean pola hidup sehat dan bersih di desa. Artinya, bahwa Permendesa memberikan peluang kepada desa agar dapat memberikan dana desa untuk menjaga, mencegah berbagai macam aspek, khususnya saat ini meluasnya virus Covid-19," sambung dia.

Lebih jauh, Taufik mengimbau jajaran pejabat desa untuk segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa ini.

Menurut dia, program Padat Karya Tunai ini sangat dibutuhkan masyarakat desa dalam menangani dampak sektor ekonomi desa akibat pandemi Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid