sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tegaskan reformasi pengelolaan dana pensiun

Tiga kementerian menggagas rencana reformasi dana pensiun dan hari tua. Formula yang paling tepat digodok dalam rakorsus , Selasa (27/2).

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Selasa, 27 Feb 2018 18:11 WIB
Pemerintah tegaskan reformasi pengelolaan dana pensiun

Agenda reformasi pengelolaan dana pensiun didedah di rapat koordinasi khusus (rakorsus) Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggandeng Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Keuangan.

"Rapat diadakan di Kemenko Polhukam dan terhubung dengan Menpan-RB yang membidani ASN, Kementrian Keuangan, serta para pensiunan penerima tunjangan hari tua dari TNI dan Polri," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Selasa (27/2).

Pendiri Partai Hanura ini menerangkan, mereka tengah meramu formula terbaik untuk agenda reformasi dana pensiun dan hari tua. Hasil pembahasan akan ditindaklanjuti ke sidang kabinet terbatas di Istana Negara.

Senada dengan pernyataan Wiranto, Menpan-RB, Asman Abnur membenarkan pembahasan model pensiun anyar. Pasalnya, penerimaan dana pensiun yang diterima saat ini terbilang kecil. Oleh karenanya, pembahasan itu diarahkan untuk membuat skema pensiun yang lebih humanis. Alhasil, kelak dana pensiun bisa betul-betul menghidupi pensiunan.

Menurut catatan Asman, hingga sekarang jumlah total pensiunan berkisar di angka 100 ribu orang. Jumlah ini terdistribusi di berbagai golongan, baik pusat maupun daerah. Sementara nominal uang pensiun biasanya tak cukup dialokasikan untuk biaya hidup sehari-hari, karena lebih kecil ketimbang gaji produktif.

Jumlah yang kecil ini membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani merasa perlu ditetapkan reformasi pengelolaan agar lebih berkeadilan. "Masalah pensiun di Indonesia bisa direformasi agar bisa lebih mencerminkan keadilan kedua kebutuhan hidupnya jadi itu yang kita lakukan," ujarnya.

Dia menerangkan, sesuai dengan mandat UU ASN yang baru, peraturan pemerintah di bawahnya harus direvisi. Langkah ini perlu diambil untuk menyesuaikan kebutuhan para penerima pensiun. Pun dijadikan acuan untuk menggodok besaran beban APBN ke depannya.

“Dengan begitu dana pensiun bisa mencerminkan kebutuhan kita untuk mengembangkan PNS dan elemen militer baik TNI dan Polri yang lebih profesional. Imbasnya nanti adalah kenaikan tunjangan hari tua dan pensiun mereka," pungkasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid