DPR RI mendorong pemerintah segera menyelesaikan regulasi yang mengatur Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Kepastian regulasi dinilai penting agar para PPPK memperoleh perlindungan dan hak pensiun yang layak setelah menyelesaikan masa pengabdian kepada negara.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengatakan hingga saat ini belum terdapat payung hukum yang secara khusus mengatur penyelenggaraan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN PPPK. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi kendala dalam pemenuhan hak para pegawai setelah memasuki masa pensiun.
"Regulasinya tentu harus diperkuat. Kita ingin pensiunan PPPK yang sudah mengabdi kepada negara selama masa kerjanya juga mendapatkan hak yang sesuai dan layak," kata Adisatrya dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/7).
Politikus yang akrab disapa Adi itu mengatakan persoalan jaminan pensiun bagi PPPK juga menjadi perhatian banyak anggota Komisi VI DPR RI. Menurutnya, penguatan regulasi merupakan langkah mendesak agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan manfaat Jaminan Pensiun maupun Jaminan Hari Tua kepada ASN PPPK.
Ia menjelaskan, hingga kini belum kuatnya landasan hukum membuat implementasi program Jaminan Pensiun dan JHT bagi ASN PPPK belum dapat dilaksanakan secara optimal. Karena itu, DPR meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kesejahteraan para pegawai setelah purna tugas.
"Sekarang ini mungkin belum didukung oleh aturan dan regulasi yang kuat. Karena itu, di Komisi VI tadi juga sudah diangkat oleh teman-teman anggota agar persoalan ini bisa segera diselesaikan," ujarnya.
Terkait bentuk regulasi yang akan ditempuh, Adi mengatakan DPR masih mengkaji sejumlah opsi bersama kementerian dan lembaga terkait. Alternatif yang dibahas antara lain penyusunan Peraturan Menteri maupun Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum penyelenggaraan program Jaminan Pensiun dan JHT bagi ASN PPPK.
"Ini masih kita bicarakan apakah melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah. Hal itu harus dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja kami," tuturnya.