sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkot Bogor larang perkantoran gelar rapat di ruang tertutup

Perkantoran menjadi salah satu klaster besar di "Kota Hujan".

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 15 Okt 2020 18:18 WIB
Pemkot Bogor larang perkantoran gelar rapat di ruang tertutup

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar), mengizinkan instansi swasta ataupun pemerintah untuk mengadakan rapat di taman yang berada di wilayah. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi risiko munculnya klaster penularan coronavirus baru (Covid-19) di perkantoran.

"Kita dorong untuk rapat atau aktivitas di luar. Ini salah satu manajemen risiko penularan di kantor," ucap Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Dirinya menerangkan, gedung perkantoran dengan sirkulasi udara yang buruk berisiko besar terjadinya penularan Covid-19. Kian parah jika ruangan diisi banyak orang. Karenanya, perkantoran menjadi salah satu klaster penularan tergolong tinggi di "Kota Hujan".

"(Munculnya) klaster keluarga ini setelah didalami banyak dari perkantoran juga," ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, melansir situs web Pemkot Bogor.

"Makanya, kita imbau perkantoran untuk menerapkan 50% WFH (work from home atau bekerja dari rumah), terlebih bagi yang memiliki penyakit bawaan atau ibu hamil," jelasnya.

Pemkot Bogor lantas melarang mengadakan pertemuan atau rapat di dalam ruangan. "Bagi kantor yang ingin rapat silakan gunakan taman atau outdoor," kata dia.

Instansi swasta yang hendak mengadakan rapat di ruang terbuka hijau (RTH) milik Pemkot Bogor bisa mengajukan permohonan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) di nomor 087788642102. Minimal menginformasikan 3 hari sebelum pelaksanaan pertemuan.

Waktu rapat dibatasi dari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00. Untuk sementara, pemohon bisa memanfaatkan Taman Ekspresi, Taman Peranginan, Taman Heulang, Taman Kencana, dan Lapangan Kresna. Pemakai harus menerapkan protokol kesehatan saat mengadakan rapat.

Sponsored

"Pemerintah kota juga sering gunakan Taman Ekspresi. Tapi nanti silakan di taman mana pun. Tinggal berkoordinasi saja dengan Bidang Pertamanan (Disperumkim)," tutup Bima.

Berita Lainnya
×
tekid