Pemkot Surabaya protes soal PSBB Jawa dan Bali
Ada empat kabupaten kota zona merah di Jatim yang tidak diterapkan PSBB.

Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memprotes keputusan pusat tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021. Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.
Whisnu mengaku keberatan karena beberapa hari ini ada penurunan angka kasus Covid-19 di wilayahnya, meski terjadi kenaikan angka di momen libur Natal dan tahun baru kemarin.
Masih kata Whisnu, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota yang diminta menerapkan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat Jatim adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.
"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," ujar Whisnu di Surabaya, Rabu (6/1).
Menurut dia, harusnya kebijakan pengetatan tersebut dilakukan secara menyeluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, karena justru itulah yang akan disepakati oleh semua pihak. Namun, lanjut dia, bila kebijakan tersebut bersifat parsial atau justru di wilayah yang kasus Covid-nya cenderung membaik, dia khawatir banyak pasien dari luar kota yang dilimpahkan.
"Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," bebernya.
Bahkan, lanjut dia, jika diperbolehkan usul ke pusat, aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11- 25 Januari 2020 itu tidak diberlakukan di Surabaya.
"Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," pungkasnya melansir laman resmi Pemkot Surabaya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB