sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI menang, pembangunan Stadion BMW dikebut

Sebanyak 14 ribu tiang pancang yang akan ditancapkan di lahan seluas 26 hektare dapat rampung pada akhir Desember 2019.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 07 Okt 2019 19:44 WIB
Pemprov DKI menang, pembangunan Stadion BMW dikebut

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang banding atas gugatan perkara sengketa lahan Jakarta International Stadium (JIS) atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku kontraktor dalam proyek tersebut membenarkan hal itu. Pihaknya pun saat ini tengah mengebut pembangunan pondasi tiang pancang untuk proyek pengerjaan Stadion BMW.

“Kalau masalah menang gugatan, dari awal sejak ada gugatan, Pemprov DKI memerintahkan Jakpro untuk tetap jalan. Jadi, kita tetap jalankan pekerjaan konstruksinya,” kata Direktur Proyek Pembangunan Stadion BMW, Iwan Takwin saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/10).

Iwan berharap, sebanyak 14 ribu tiang pancang yang akan ditancapkan di lahan seluas 26 hektare dapat rampung pada akhir Desember 2019. Selanjutnya, pembangunan bisa dilanjutkan dengan konstruksi kolom atas atau pondasi stadion. Ia juga berharap pembangunan Stadion BMW dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Pemprov DKI yakni, pada 2021.

“Jelas pergubnya mengamanatkan kita harus menyelesaikan tepat waktu, targetnya 2021. Kita kejar progres sampai sesuai dengan target itu,” ujar dia.

Adapun pengerjaan konstruksi akan dilakukan oleh konsorsium atau kerja sama operasional (KSO) PT Wijaya Karya Pembangunan Gedung Tbk. (WEGE), PT Jaya Konstruksi, dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP).

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan selama proses hukum berjalan, pembangunan Jakarta International Stadium akan tetap berjalan.

"Kalau PT Buana Permata Hijau (pihak yang kalah dalam banding tersebut) melakukan kasasi pun, pembangunan tetap berjalan. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," kata Yayan.

Sponsored

Majelis hakim PTTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang pembacaan putusan nomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT pada Senin (30/9).

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 14 Mei 2019, yang dimohonkan banding," demikian tulis putusan yang tertera dalam situs web PTUN Jakarta.

Dengan demikian, putusan PTTUN membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 314/Kelurahan Papanggo dan SHP Nomor 315/Kelurahan Papanggo atas lahan di Taman BMW yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Selanjutnya, dua SHP itu tetap berlaku. Kedua SHP tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 18 Agustus 2017.

Pada 2018, PT Buana Permata Hijau menggugat penerbitan dua sertifikat itu ke PTUN Jakarta. Dalam perkara itu, Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebagai tergugat I dan Pemprov DKI sebagai tergugat II.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau pada 14 Mei 2019. PTUN pun membatalkan SHP nomor 314 dan 315 itu. Namun, Pemprov DKI kemudian mengajukan banding intervensi terhadap kasus sengketa lahan itu ke PTTUN Jakarta. PTTUN Jakarta mengabulkan banding tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid