sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta dorong DPRD revisi Perda RDTR PZ

Peraturan tentang tata ruang perlu ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 07 Des 2020 17:17 WIB
Pemprov Jakarta dorong DPRD revisi Perda RDTR PZ

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong DPRD segera membahas, merevisi, dan mengesahkan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda RDTR PZ). Dalihnya, perlu ditinjau kembali per lima tahun.

"Sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peraturan tersebut mengamanatkan untuk dilakukan peninjauan kembali rencana tata ruang satu kali dalam lima tahun," ucap Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, dalam keterangan tertulis, Senin (7/12).

Alasan lainnya, menyinergikan dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Perpres PSN) dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Kemudian, sesuai hasil evaluasi, di mana sebanyak 130 dari 672 pasal (19,34%) dalam Perda RDTR PZ perlu diubah. 

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menurutnya, revisi atas Perda RDTR PZ tidak lebih dari 20% dari total keseluruhan muatan pasal. 

Sponsored

“Revisi tersebut bersifat mengubah muatan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga, perlu untuk dilakukan perubahan atas perda itu," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Berita Lainnya
×
tekid