sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penahanan Ferdy Sambo cs resmi diperpanjang

Tembusan surat akan diberikan kepada keluarga terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 06 Jan 2023 13:05 WIB
Penahanan Ferdy Sambo cs resmi diperpanjang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengajukan masa penahanan tambahan bagi Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Pengajuan itu telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pengajuan itu kini telah dikabulkan oleh PT DKI Jakarta. Selepas itu, tembusan surat akan diberikan kepada keluarga terdakwa mau pun jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi betul permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh pengadilan tinggi," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (6/1).

Djuyamto menyebut, masa perpanjangan diberikan untuk 30 hari pertama bagi para terdakwa. Perpanjangan dimulai dari 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023.

"Jadi di dalam penetapan perpanjangan penahanan pengadilan tinggi itu, masa perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan, itu dari tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023," ujar Djuyamto.

Djuyamto memperkirakan, bila tak kunjung selesai juga penanganan perkara ini maka perpanjangan selanjutnya akan dilanjutkan. Perpanjangan akan berlangsung selama 30 hari kedua.

"Apabila nanti di dalam perpanjangan yang pertama sampai 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai, maka majelis hakim melalui ketua pengadilan akan mengajukan perpanjangan 30 hari yang kedua," ucapnya.

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan, pihaknya menjamin masa penahanan Ferdy Sambo tidak luput dari perhatiannya. Majelis hakim telah mengatur kalender penahanan beriringan dengan jadwal sidang yang tak kunjung usai.

Sponsored

“Tidak mungkin bebas. Kita sudah susun per kalender sampai sebelum masa perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1).

Djuyamto menyebut, majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi. Permintaan itu berdasarkan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tidak mungkin bebas. Kita sudah susun per kalender sampai sebelum masa perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1).

Djuyamto menyebut, majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi. Permintaan itu berdasarkan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid