sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pencabutan kewarganegaraan justru dinilai melegitimasi ISIS

ISIS bukanlah suatu negara merujuk Resolusi 2249 DK PBB.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 11 Feb 2020 17:29 WIB
Pencabutan kewarganegaraan justru dinilai melegitimasi ISIS

Pencabutan status kewarganegaraan terhadap ratusan warga negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dinilai tidak akan menyelesaikan masalah terorisme dunia, bahkan justru melegitimasi ISIS sebagai sebuah negara. Demikian diungkapkan Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad.

Padahal, sambung Hussein, organ tersebut tidak bisa disebut sebagai negara dan hanya sebuah organisasi, merujuk pada Resolusi 2249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan ISIS bukanlah suatu negara, melainkan ditetapkan sebagai organisasi teroris.

"Pada titik ini, semua WNI simpatisan ISIS secara hukum masih berstatus sebagai WNI. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyikapi secara proporsional dalam menangani masalah ini," ujarnya dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Dia menyarankan sebaiknya pemerintah mengambil pilihan untuk eks ISIS atau teroris lintas negara (foreign terrorist fighters/FTF) tanpa mencabut status kewarganegaraannya.

Menurut Hussein, status kewarganegaraan tersebut merupakan hak yang sangat berharga, sehingga ia mengimbau pemerintah menghindari pemberian sanksi pencabutan kapasitas sebagai warga negara.

"Penerapan sanksi pencabutan kewarganegaraan akan mengakibatkan terjadinya keadaan tanpa negara (statelessness). Seharusnya dihindari mengingat kondisi ini sangat merendahkan kehormatan sebagai manusia," jelasnya. 

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, ada 660 WNI eks ISIS yang saat ini berada di Timur Tengah. Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan ihwal nasib mereka. Presiden Jokowi dijadwalkan menyampaikan keputusan ihwal nasih WNI eks ISIS tersebut pada Mei 2020 mendatang.

Kepala BNPT, Suhardi Alius, mengatakan informasi yang menyebut ada pemulangan warga negara Indonesia yang diduga terlibat jaringan teroris lintas negara (foreign terrorist fighters/FTF) tidak benar.

Sponsored

Suhardi mengklarifikasi, sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian untuk menentukan sikap dan berusaha memverifikasi ihwal sekitar 600 WNI yang diduga terlibat FTF tersebut. Hal itu disampaikannya karena informasi itu didapat dari intelejen internasional.

"Kami dapatkan (informasi) dari beberapa komunitas internasional, apakah saluran intelijen atau badan-badan internasional tentang sekian puluh ribu FTF dan keluarganya yang sekarang ada di Syria. Di beberapa kamp itu. Di antaranya ada kurang lebih 600-an pengakuannya WNI. Itu pun masih belum diverifikasi," kata dia saat jumpa pers di Jakarta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid