sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara 7 tersangka LPEI mangkir dari pemeriksaan penyidik

Kedua pengacara kasus dugaan korupsi LPEI meminta penundaan pemeriksaan untuk mempersiapkan materi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 27 Nov 2021 10:46 WIB
Pengacara 7 tersangka LPEI mangkir dari pemeriksaan penyidik

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil dua pengacara dari tujuh tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi menuturkan, dua pengacara tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan kemarin (26/11). Kendati demikian, kedua pengacara itu mangkir dari pemanggilan.

"Tidak hadir semua, tapi kirim surat," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (27/11).

Supardi menjelaskan, kedua pengacara itu beralasan sama, yakni meminta penundaan untuk mempersiapkan materi terlebih dahulu. Penyidik pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua pengacara itu.

"Minggu depan kita panggil lagi," ucapnya.

Terkait dengan kemungkinan kedua sebagai tersangka, Supardi menerangkan bahwa profesi pengacara tidak menjadi penghalang. Dia berpandangan, selama terdapat bukti adanya upaya terstruktur yang direncanakan hingga tujuh tersangka menolak pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik juga dapat menetapkan tersangka kepada pihak pemberi saran.

"Lihat saja minggu depan," tutur Supardi.

Terakhir, penyidik menetapkan tersangka IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018; NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018; EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020.

Sponsored

Selanjutnya CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta; AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018; ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKM LPEI; dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.

Seluruhnya disebut menghalangi kerja penyidik dengan menolak pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan yang sama. Mereka meminta penyidik menunjukan kerugian negara, pasal sangkaan dan tersangkanya sebelum dilakukannya pemeriksaan.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan maupun penuntutan, atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu. Mereka terancam hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Berita Lainnya
×
tekid