sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara Ahok kantongi alasan penguat PK

Agenda sidang PK Ahok hari ini ialah pembacaan memori permohonan.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Senin, 26 Feb 2018 10:00 WIB
Pengacara Ahok kantongi alasan penguat PK

Setalah divonis dua tahun dalam kasus penodaan agama, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Aho melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur memastikan pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK. Meski demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut dan memilih untuk mengungkapkan di pengadilan.

Ia menegaskan, pengajuan PK merupakan permintaan langsung dari Ahok.

"Yang boleh mengajukan PK adalah terpidana sendiri," terang Josefina seperti dilansir Antara.

Rencanananya, sidang PK Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Sementara Josefina, belum bisa memastikan kehadiran kliennya di sidang tersebut.

"Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut," katanya.

Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng menyebut agenda sidang PK Ahok hari ini ialah pembacaan memori PK pemohon.

Sementara di luar PN Jakut, puluhan orang berkumpul di pinggir Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Mereka membawa poster yang berisi penolakan terhadap peninjauan kembali kasus ini.

Ahok sendiri kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penodaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahok memutuskan untuk mencabut upaya hukum tersebut pada Mei 2017.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid